Keluarkan SE Libur Pilkada, Pj Bupati Pamekasan Ajak ASN Tidak Golput dan Jaga Netralitas

PAMEKASAN, Lebur.id – Penjabat (Pj) Bupati Pamekasan, Jawa Timur, Masrukin, mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang pemberitahuan libur untuk para Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat pada hari pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), Rabu, 27 November 2024 mendatang.

Pada SE itu, diterangkan bahwa berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 167 ayat (3) tentang Pemilihan Umum dan Pasal 84 ayat (3) dan UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Wali Kota menjadi UU, pemungutan suara dilaksanakan secara serentak pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional.

Selain itu, dalam surat bernomor 100.3.4.2/381/432.031/2024 tersebut, terdapat tiga hal yang disampaikan Pj Bupati terhadap ASN dan non ASN di Pamekasan. Pertama, pelaksanaan pemungutan suara pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakilm Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, hari Rabu tanggal 27 November 2024 ditetapkan sebagai hari libur.

“Seluruh ASN dan Non ASN di lingkungan Pemkab Pamekasan untuk menggunakan hak pilihnya pada pelaksanaan pemilihan sebagaimana dimaksud pada angka 1, dengan tetap menjaga semangat netralitas,” bunyi poin kedua dalam surat tertanggal 22 November 2024 itu.

Kemudian, ketiga yakni bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang memiliki tugas dan fungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, diharapkan agar pimpinan OPD dimaksud dapat mengatur penugasan pegawai atau pembagian tugas pada hari libur tersebut.

“Sehingga pelayanan kepada masyarakat tetap dapat berjalan sebagaimana mestinya,” sebutnya. (lum)