PAMEKASAN, Lebur.id – Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Bandaran Kecamatan Tlanakan, Pamekasan, Moh. Yusuf akhirnya mengundurkan diri sebagai penyelenggara pilkada, Sabtu (23/11/2024) malam. Pengunduran diri tersebut dilakukan usai voice note WhatsApp dirinya yang diduga berpihak kepada calon bupati Pamekasan nomor urut 3 Muhammad Baqir Aminatullah-Taufadi (Berbakti) viral di media sosial.
“Mohon maaf atas apa yang terjadi pada hari ini, Sabtu (23/11/2024). Maka dengan ini saya Mohammad Yusuf sebagai Ketua PPS Desa Bandaran menyatakan pengunduran diri sebagai dari Ketua PPS Desa Bandaran dengan pernyataan surat yang terlampir,” ucapnya dalam video yang diterima Lebur.id dari Ketua tim pemenangan paslon Berbakti, Wazirul Jihad, Sabtu (23/11/2024) malam.
Ketua KPU Pamekasan, Mahdi membenarkan perihal pengunduran diri Moh. Yusuf sebagai Ketua PPS Desa Bandaran tersebut.
“Ya,” jawabnya singkat saat dikonfirmasi Lebur.id via pesan Whatsapp, Minggu (24/11/2024).
Mahdi juga mewanti-wanti agar penyelenggara pilkada menjunjung tinggi netralitas. Jika terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) dipastikan akan dipecat.
“Di banyak kesempatan kami penyelenggara menekankan tentang pentingnya netralitas bagi penyelenggara, dan kami sudah banyak menindak penyelenggara yang tidak netral,” tegasnya.
Sebelumnya, tim pemenangan paslon nomor urut 2, Kharisma (Khalilurrahman-Sukriyanto) mengirim surat kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat agar segera memberhentikan Moh. Yusuf. Sebab diduga tidak netral dalam mengawal Pilkada Pamekasan 2024 dengan statusnya sebagai penyelenggara.
Dalam surat tertanggal 23 November 2024 itu, tim pemenangan Kharisma menemukan dua kasus dugaan ketidak netralan Yusuf. Pertama, sebuah video TikTok yang diunggah akun @achmadzaini268 yang berisi tentang ajakan Ketua PPS Desa Bandaran yang diduga dilakukan oleh Moh. Yusuf untuk mendukung paslon Berbakti. Serta sebuah voice yang juga diduga dilakukan Yusuf untuk mengumpulkan tim paslon Berbakti di rumahnya.
“Maka berdasarkan ketentuan Pasal 43 Ayat 4 huruf b j.o. Ayat 2 huruf b Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022 tentang pembentukan dan tata kerja badan AdHoc penyelenggara Pemilu, Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota,” demikian bunyi surat yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pemenangan Kharisma, Fathorrahman, dan Sekretaris, Habibullah.
“Kami menilai telah memenuhi kualifikasi untuk diberhentikan sebagai Ketua PPS Desa Bandaran Kecamatan Tlanakan Kabupaten Pamekasan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pamekasan Tahun 2024. Sehingga atas nama tim pemrnangan Kharisma, kami meminta kepada KPU Kab. Pamekasan agar segera memberhentikan Ketua PPS Desa Bandaran Kecamantan Tlanakan Kabupaten Pamekasan tersebut,” terusnya. (lum)
Berikan Balasan