Di Depan Para Pengusaha, Anam Tegaskan PWI Pamekasan Steril dari Politik Praktis dan Praktik Intimidatif

Di Depan Para Pengusaha, Ketua PWI Pamekasan Tegaskan Steril dari Politik Praktis dan Praktik Intimidatif

PAMEKASAN, Lebur.id – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Pamekasan, Madura, menggelar temu wartawan dengan pengusaha di Gedung Bakorwil IV Pamekasan, Senin (16/2/2026) malam.

Kegiatan ini digelar dalam rangka memperingati Hari Pers Nasional (HPN) tahun 2026 sekaligus Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 PWI.

Puluhan pengusaha dari berbagai sektor usaha di Pamekasan hadir pada kegiatan tersebut. Selain sebagai ajang silaturrahmi, momentum itu sekaligus menjadi ruang dialog antara insan pers dengan para pengusaha.

Ketua PWI Pamekasan, Hairul Anam menegaskan, PWI merupakan organisasi profesi, bukan organisasi politik. Oleh karena itu, pihaknya berani memastikan organisasi yang ia nahkodai steril dari kepentingan politik praktis.

“PWI adalah Persatuan Wartawan Indonesia, bukan Partai Wartawan Indonesia. Kita sama-sama satu tujuan untuk membangun Pamekasan,” ujarnya ketika sambutan.

“Konsep acara ini sudah dirancang jauh hari sebagai bentuk penghormatan kepada para pengusaha yang telah berkontribusi besar bagi kemajuan dan kesejahteraan Pamekasan,” terangnya.

Dalam forum tersebut, Anam juga menanggapi kegelisahan sejumlah pengusaha terkait keberadaan oknum yang mengatasnamakan wartawan dengan modus silaturahmi namun disertai dugaan intimidasi.

Menurut Anam, profesi wartawan bersifat terbuka sehingga siapa pun dapat menjadi wartawan di era saat ini. Namun di internal PWI, seorang wartawan dinyatakan profesional apabila telah mengikuti Orientasi Kewartawanan dan Keorganisasian (OKK) atau lulus Uji Kompetensi Wartawan (UKW).

Sementara bagi yang belum mengikuti UKW, profesionalisme dapat dilihat dari karya dan perilakunya.

“Karena profesi ini terbuka, tantangannya adalah bagaimana masyarakat dapat membedakan wartawan yang profesional dan yang tidak,” katanya.

“Jika karyanya proporsional, mematuhi kode etik jurnalistik (KEJ) dan pedoman media siber, maka dapat dikategorikan profesional. Hanya saja secara de jure belum mengikuti UKW,” tegasnya.

Anam menambahkan, fungsi utama wartawan meliputi empat hal, di antaranya fungsi informatif dan edukatif. Wartawan, menurutnya, bertugas menyampaikan informasi secara tertulis maupun audiovisual serta memberikan edukasi kepada publik.

“Tidak ada ceritanya wartawan profesional bertanya secara provokatif. Disebut provokatif, jika pemberitaan tidak berimbang dan tidak melakukan cover both sides,” tukasnya.

Anam berharap, ke depan jalinan hubungan antara insan pers dan pelaku usaha semakin harmonis sekaligus memperkuat komitmen terhadap praktik jurnalistik yang profesional dan beretika. (lum)