PAMEKASAN, Lebur.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan, Jawa Timur, menggelar upacara dalam rangka meringatati Hari Otonomi Daerah ke XXVIII di halaman kantor bupati setempat di Jalan Kabupaten, Kamis (25/4/2024) pagi.
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Pamekasan, Achmad Faisol, bertindak sebagai inspektur pada upacara tersebut. Dengan diikuti oleh jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab setempat.
“Perjalanan kebijakan otonomi daerah selama lebih dari seperempat abad merupakan momentum yang tepat bagi kita semua untuk memaknai kembali arti, filosofi dan tujuan dari otonomi daerah,” kata Achmad Faisol saat membacakan pidato tertulis Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI, Mohammad Tito Karnavian.
Ia melanjutkan, otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonomi untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan serta kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Berangkat dari prinsip dasar inilah otonomi daerah dirancang untuk mencapai dua tujuan utama, termasuk diantaranya tujuan kesejahteraan dan tujuan demokrasi,” terangnya.
Kemudian, dari segi kesejahteraan, desentralisasi diarahkan untuk pelayanan publik bagi masyarakat secara efektif, efesien, dan ekonomis melalui berbagai inovasi kebijakan pemerintahan yang menekankan kepada kekhasan daerah yang bersangkutan, serta pemanfaatan potensi sumber daya alam yang bijak dan berkelanjutan.
“Dari segi tujuan demokrasi, kebijakan desentralisasi menjadi instrumen pendidikan politik di tingkat lokal yang mempercepat terwujudnya masyarakat madani atau civil society,” lanjutnya.
Kemudian, penyusunan Peraturan Daerah (Perda), penyelenggaraan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dan perencanaan pembangunan daerah harus melibatkan partisipasi masyarakat secara aktif. Sehingga bisa menumbuhkan komitmen, kepercayaan, toleransi, kerja sama, solidaritas, serta rasa memiliki yang tinggi dalam diri masyarakat terhadap pembangunan di daerah.
“Selain mendorong partisipasi masyarakat, kebijakan desentralisasi juga diharapkan dapat memperbaiki tata hubungan pusat dan daerah. Sehingga lebih proporsional, harmonis dan produktif dalam rangka penguatan persatuan dan kesatuan bangsa,” tutupnya. (lum)
Berikan Balasan