Pelatihan Linting Rokok dari DBHCHT Pemkab Pamekasan Mulai Digelar di Tiga Pabrik

PAMEKASAN, Lebur.id – Pelatihan linting rokok oleh Pemkab Pamekasan, Jawa Timur, melalui Dinas Penanaman Modal Pelayanan Tarpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP-Naker) mulai digelar di tiga pabrik rokok legal di Pamekasan sebanyak tiga paket pelatihan.

Setiap paket pelatihan diikuti oleh 20 peserta. Pemkab juga menggandeng pabrik rokok legal di Pamekasan, yakni PR. Ayunda Desa Jarin, SF Jaya Raya Desa Larangan Dalam, serta SHN Jaya Desa Blumbungan, sebagai venue digelarnya tiga paket pelatihan linting rokok itu.

Adapun estimasi waktu setiap paket pelatihan linting rokok yakni 10 hari, dengan dana bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun anggaran 2021.

Pelaksana Tugas (Plt.) DPMPTSP-Naker Pamekasan, Supriyanto menjelaskan, setiap peserta dapat mengikuti pelatihan linting rokok secara gratis setelah melalui tahap pertama yakni perekrutan.

“Hari ini sudah digelar pembukaan pelatihan di 3 tempat berbeda yang berada di Desa Jarin, Desa Larangan Dalam dan Desa Blumbungan,” kata Supriyanto kepada lebur.id, Selasa (14/09/21).

Disela pelatihan yang digelar hari ini, DPMPTSP-Naker juga melakukan penandatanganan MoU dengan beberapa pabrik rokok lokal yang legal, yakni agar alumnus pelatihan linting rokok bisa direkrut sebagai pekerja di pabrik mitra Pemkab tersebut.

“Selain menyiapkan segala sesuatu yang menjadi kebutuhan, kita juga sudah melakukan MoU dengan perusahaan rokok agar semua peserta bisa terserap jadi pekerja di sana,” tuturnya.

Untuk tahun ini, pihaknya sementara menargetkan 3 paket pelatihan terlaksana dari target total 11 paket, bertempat di tiga pabrik rokok mitra yang terletak di Kecamatan Kadur dan Kecamatan Larangan Pamekasan.

“Untuk tahun ini kita akan mulai dulu 3 paket, yakni di PR Ayunda Desa Jarin, SF Jaya Raya di Desa Larangan Dalam dan SHN Jaya di Desa Blumbungan,” tutupnya. (lum)