KPU Pamekasan Rekrut Anggota PPK Pilkada Serentak 2024, Berikut Persyaratannya

PAMEKASAN, Lebur.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pamekasan, Jawa Timur, akan membuka pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk 13 kecamatan/kota yang ada di Pamekasan, mulai Selasa (22/4/2024), sampai Senin (29/4/2024), dan akan diperpanjang lagi hingga Kamis (2/5/2024), sesuai tahapan yang telah ditetapkan oleh KPU RI.

PPK tersebut nantinya akan bertugas mengawal proses demokrasi dalam pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gubernur/Wakil Gubernur serta Bupati/Wakil Bupati serentak yang akan digelar pada bulan November 2024 mendatang.

Komisioner KPU Pamekasan Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih (Sosdiklih) Partisipasi Masyarakat (Parmas) dan Sumber Daya Manusia (SDM), Fathor Rachman mengatakan, untuk syarat pendaftaran tidak jauh beda seperti pada rekrutmen anggota PPK untuk Pemilu Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Anggota Legislatif (Pileg) Februari kemarin.

Diantaranya yakni, minimal berusia 17 tahun, tidak menjadi anggota partai politik (parpol), berdomisili di wilayah kerja PPK, dan berpendidikan minilam SMA/sederajat.

“Baik PPK maupun Panitia Pemungutan Suara (PPS) ada proses seleksi baru lagi. Anggota PPK dan PPS pada saat Pilpres tetap bisa mendaftar, namun belum tentu lolos lagi,” ujarnya kepada Lebur.id, Senin (22/4/2024).

Komisioner yang akrab disapa Kak Pa’ong itu melanjutkan, pihaknya akan menetapkan 10 besar dengan skor tertinggi di masing-masing kecamatan, dengan jumlah total 130 orang untuk 13 kecamatan. Selanjutnya, 5 teratas akan dilantik, sedangkan 5 sisanya sebagai cadangan.

Lebih lanjut, pihaknya berkomitmen akan mewujudkan proses rekrutmen yang objektif. Sehingga anggota PPK yang lolos adalah yang betul-betul menguasai seluruh tahapan dalam Pemilu.

“Kami berharap semua tahapannya bisa berjalan transparan dan lancar sesuai harapan bersama,” tutupnya. (lum)