Transaksi Sabu di Home Stay, Dua Oknum LSM Diringkus Polres Pamekasan

PAMEKASAN, Lebur.id – Polres Pamekasan, Jawa Timur, berhasil mengamankan dua orang tersangka pengedar narkoba jenis sabu di Home Stay Asri, Jalan Trunojoyo No. 66 Kelurahan Patemon Kecamatan Pamekasan, Senin (14/3/2023) malam.

Kedua tersangka tersebut yakni RJ (41) laki-laki, warga Desa Panempan, Kecamatan Pamekasan, dan FH (31), laki-laki, alamat Desa Larangan Tokol, Kecamatan Tlanakan. Keduanya diduga merupakan oknum pegiat LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) di Pamekasan.

Kasi Humas Polres Pamekasan, Iptu Sri Sugiarto mengungkapkan kronologi penangkapan itu. Berawal dari adanya laporan dari warga, Tim Opsnal Satreskoba Polres Pamekasan gerak cepat melakukan penyelidikan di TKP.

Kemudian, pada Senin (13/3/2023) sekitar pukul 23.00 WIB, tim berhasil meringkus RJ dan FH yang diduga melakukan transaksi barang haram itu di Home Stay Asri Jalan Trunojoyo Pamekasan.

“Dari kedua tersangka tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti (bb) berupa 1 paket plastik klip berisi sabu dengan berat kotor kurang lebih 0,46 gram dan 1 poker plastik klip,” ujarnya, Selasa (14/3/2023).

Selanjutnya, lanjut Sri, tim membawa kedua tersangka itu ke Mapolres Pamekasan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman penjara minimal selama 4 (empat) tahun dan maksimal 15 (lima belas) tahun penjara,” pungkasnya. (lum/isa)