Bupati Pamekasan Gratiskan Itsbat Nikah 128 Pasutri

PAMEKASAN, Lebur.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan menggelar kegiatan fasilitasi Resepsi Itsbat Nikah secara gratis untuk 128 Pasangan Suami Istri (Pasutri) di Mandhapa Agung Ronggosukowati, Senin (28/11/2022) pagi.

Sejumlah 128 pengantin yang mengikuti resepsi itsbat nikah tersebut berasal dari 13 Kecamatan di Pamekasan, serta sebelumnya telah melakukan sidang itsbat nikah di Pengadilan Agama Pamekasan.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Bupati Pamekasan, Baddrut Tamam, yang sekaligus bertindak sebagai tuan rumah, Kabag Kesra Setdakab Pamekasan, Abrari Rais, Kepala Kemenag Pamekasan, Mawardi, Ketua Komisi IV DPRD Pamekasan, Imam Hosairi.

Selain itu, hadir juga para Camat di 13 Kecamatan di Pamekasan, para Kepala KUA dari masing-masing Kecamatan Se-wilayah Pamekasan, serta keluarga dari para pengantin baru yang mengikuti resepsi itsbat nikah.

Bupati Pamekasan, Baddrut Tamam mengungkapkan, kegiatan itsbat nikah tersebut merupakan salah satu fasilitasi bagi warga Pamekasan yang belum memiliki dokumen pernikahan yang sah secara hukum negara. Kegiatan tersebut akan terus pihaknya dorong hingga tidak ada lagi pasutri yang tidak mempunyai surat nikah.

“Kami berharap, nanti semua warga yang tidak memiliki surat nikah bisa mengikuti itsbat nikah, gratis, tidak dipungut biaya. Ini merupakan fasilitasi dari Pemkab,” ujarnya.

Tidak hanya itu, Bupati yang akrab disapa Mas Tamam ini berharap agar para peserta itsbat nikah tersebut menjadi pasangan yang bahagia dan senantiasa bersama di dunia hingga akhirat. Menurutnya, ada tiga syarat untuk mencapai tujuan tersebut, yakni berhati bersih, banyak bersyukur, serta banyak bersholawat kepada Nabi Muhammad SAW.

Sementara itu, Kabag Kesra Setdakab Pamekasan, Abrori Rais menyampaikan, dana pelaksanaan itsbat nikah terssebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dengan target 150 pasutri tahun 2022.

“Tahap pertama 128 pasangan, yang dilakukan di Kecamatan Pegantenan dan di Kantor PA Pamekasan. Insyaallah akan menyusul itsbat selanjutnya dengan 22 pasang yang pesertanya berasal dati dua kecamatan Palengaan dan kecamatan Proppo,” ujarnya.

Selain itu, pelaksanaan itsbat nikah dapat memberikan kepastian hukum terhadap anggota keluarga, serta memenuhi hak dan kebutuhan administrasi kependudukan anak dan keluarga sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (lum/isa)