KPU Pamekasan Usulkan Dapil Baru, Larangan Gabung Pegantenan

PAMEKASAN, Lebur.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pamekasan menggelar kegiatan Media Gathering yang membahas tentang sosialisasi tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Serentak tahun 2024 di Odaita Hotel, Rabu (23/11/2022).

Hadir dalam kegiatan tersebut, komisioner KPU Pamekasan, Fathor Rahman, Kabid IKP Diskominfo Pamekasan, Arif Rachmansyah, Divisi Humas Polres Pamekasan, Divisi Humas Dandim 0826, serta para insan jurnalis se-Pamekasan.

Komisioner KPU Pamekasan, Fathor Rahman menjelaskan, tahapan Pemilu Serentak 2024 terbagi dalam dua komponen, pertama yakni tahapan Pemilu yang terdiri dari 11 item serta tahapan dukungan pemilu yang terdiri dari 9 item.

“Pada bulan november hingga desember ini ada tahapan Pemilu yang krusial dengan waktu pelaksanaan yang hampir bersamaan, yaitu pemutakhiran daftar pemilih dan penyusunan daftar pemilih,” ujarnya di depan awak media.

Disamping itu, pihaknya juga telah menyiapkan dua rancangan desain Daerah Pemilihan (Dapil) Kabupaten Pamekasan sesuai aturan dari KPU RI. Tentunya, kedua desain Dapil tersebut sudah melalui tahap analisis yang matang di internal KPU Pamekasan berdasar tujuh prinsip penyusunan Dapil.

“Ada tujuh prinsip aturan dalam menyusun desain Dapil, pertama kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem Pemilu, proporsionalitas, integritas wilayah, kemudian berada dalam wilayah cakupan yang sama, prinsip konektifitas, serta prinsip berkesinambungan,” urainya.

Adapun rinciannya, lanjut Fathor, desain Dapil pertama terdiri dari lima Dapil. Dapil 1 Kecamatan Kota dan Tlanakan dengan alokasi 8 kursi, Dapil 2 Kecamatan Proppo dan Palengaan dengan 9 kursi, Dapil 3 Kecamatan Waru, Batumarmar, dan Pasean dengan 10 kursi, Dapil 4 Kecamatan Pegantenan, Pakong, dan Kadur dengan 9 kursi, serta Dapil 5 Kecamatan Pademawu, Galis, dan Larangan dengan 9 kursi.

Sedangkan desain kedua terdiri dari, Dapil 1 Kecamatan Kota dan Tlanakan dengan 8 kursi, Dapil 2 Kecamatan Proppo dan Palengaan dengan 9 kursi, Dapil 3 Kecamatan Pegantenan dan Larangan dengan 7 kursi, Dapil 4 Kecamatan Batumarmar dan Pasean dengan 7 kursi, Dapil 5 Kecamatan Pakong, Waru dan Kadur dengan 8 kursi, serta Dapil 6 Kecamatan Pademawu dan Galis dengan 6 kursi.

“Memang kewajiban KPU Kabupaten menyampaikan rancangan minimal dua desain Dapil yang akan dipakai pada Pemilu 2024. Namun, yang mana yang akan dipakai tentu harus melalui uji publik dan kesepakatan bersama masyarakat,” pungkasnya. (lum/isa)