PAMEKASAN, Lebur.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan, Jawa Timur, menetapkan mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pamekasan periode 2019-2024, Zamahsyari, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dua proyek fiktif, Selasa (29/10/2024).
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Pamekasan, Ardian Junaedi mengungkapkan bahwa dua proyek fiktif yang diduga dikorupsi oleh mantan legislatif dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu terletak di Desa Cenlecen, Kecamatan Pakong.
Anggaran proyek yang tercatat diajukan oleh Kelompok Masyarakat (Pokmas) Matahari Terbit dan Matahari Senja itu berasal dari dana hibah Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPRKPCK) Provinsi Jawa Timur Tahun 2022 pada pertengahan Juli 2023 yang nilainya mencapai Rp 356 juta.
“Betul, baru saja yang bersangkutan kami tetapkan sebagai tersangka dan langsung kami tahan,” ujar Ardian, Selasa (29/10/2024).
Menurutnya, progres dari mulai adanya laporan pada tahun 2023, kemudian penyelidikan, penyidikan, hingga penetapan tersangka dalam kasus tersebut perlu disampaikan kepada masyarakat luas. Sebab hal itu merupakan bukti bahwa Kejari Pamekasan bekerja secara profesional dan tidak pandang bulu.
“Mudah-mudahan pemberkasan penyidikan ini segera selesai dan berkas segera dilimpahan ke pengadilan dalam hal ini PN (Pengadilan Negeri) Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) Surabaya untuk pembuktian di persidangan,” harapnya.
Sementara, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pamekasan, Ali Munip menyebut bahwa pemeriksaan yang dilakukan terhadap Zamahsyari pada, Selasa (29/10/2024), awalnya dalam statusnya sebagai saksi. Kemudian, dari hasil pemeriksaan yang berlangsung dari pukul 10.00 WIB, tim penyidik menemukan dua alat bukti untuk menaikkan status Zamahsyari dari saksi menjadi tersangka.
Kamudian, dengan berbagai pertimbangan seperti adanya kemungkinan tersangka Zamahsyari melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, serta untuk mempercepat proses sidang. Maka pihaknya memutuskan untuk melakukan penahanan selama 20 hari terhadap tersangka, terhitung sejak 29 Oktober 2024, di Lapas Kelas II A Pamekasan.
“Alat bukti yang sudah kami kantongi seperti keterangan saksi, petunjuk, surat, dan ahli,” ungkap Ginung.
Adapun pasal yang disangkakan terhadap mantan anggota DPRD Pamekasan yang terpilih dari Dapil IV (Kadur, Pakong, Pegantenan) tersebut yakni Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2021 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Kita masih dalami apakah nanti juga ada pihak lain dalam kasus ini, kita lihat perkembangan di penyidikan dan juga nanti fakta di persidangan, sementara 1 tersangka,” tutupnya. (lum)
Berikan Balasan