PAMEKASAN, Lebur.id – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia resmi memberhentikan sembilan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur. Sembilan orang tersebut tersebar di daerah pemilihan (dapil) 2, yakni Kecamatan Proppo dan Palengaan.
Adapun anggota PPK yang diberhentikan tersebut yakni Abdus Suhud, Muyassir, Ali Mahrus, Edi Trisastrio, dan Idam Sugianto, yang merupakan mantan anggota PPK Kecamatan Proppo. Serta empat orang mantan PPK Kecamatan Palengaan, masing-masing, Imam Khairullah, Holwani, Mohammad Ali, dan Riyan Hidayat.
Pasca pemberhentian oleh DKPP RI tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pamekasan langsung melakukan pergantian antar waktu (PAW). Pengambilan sumpah jabatan dilakukan di Kantor KPU setempat, Jalan Brawijaya Indah Kelurahan Juncangcang Pamekasan, Selasa (23/7/2024).
Nama-nama baru yang dilantik, yakni, Moh. Anis, Khoirul Kirom, Mahfud, Windi Bagus Pratama, dan Robiyatus sebagai anggota PPK Proppo. Serta empat orang PPK Kecamatan Palengaan, yakni Baisori, Nurul Huda, Sulla, dan Mansur. Mereka merupakan peserta nomor urut 5-10 di dua kecamatan tersebut pada pengumuman seleksi rekrutmen anggota PPK untuk Pilkada 2024 lalu.
Pelaksana Harian (Plh) Ketua KPU Pamekasan, Mohammad Halili menyampaikan, pelantikan PAW PPK itu merupakan tindak lanjut dari putusan yang dibacakan DKPP terkait dugaan pelanggaran kode etik oleh 9 anggota PPK sebelumnya. Bunyi putusan tersebut diantaranya yakni memberhentikan secara tetap ketua dan anggota PPK Kecamatan Proppo dan Palengaan, kecuali satu orang anggota PPK Palengaan karena anggota baru.
“Kemudian harus segera melaksanakan pelantikan PAW selambat-lambatnya 7 hari sejak putusan dibacakan. Alhamdulillah hari ini sudah dilantik,” ujarnya ketika sambutan.
Dia berharap, anggota PPK yang dilantik itu bisa melaksanakan tugas-tugas kepemiluan dengan profesional dan berintegritas. Selain itu, ia berpesan agar anggota PPK itu bisa menahan diri dari setiap godaan yang bisa menyebabkan terjadinya pelanggaran kode etik.
“Kami harap agar tidak ada lagi residu pasca pelaksanaan Pilkada mendatang, tidak ada pelanggaran lagi seperti sebelumnya yang sampai menyebabkan pemberhentian tetap,” harapnya.
Namun saat ditanya tentang jenis pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota PPK yang diberhentikan. Halili enggan untuk membeberkannya secara gamblang.
“Itu bisa dilihat di salinan keputusan DKPP,” tandasnya saat diwawancara awak media usai kegiatan. (lum)
Berikan Balasan