PAMEKASAN, Lebur.id – Satuan Polisi Pamong Praja dan Damkar (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, menggelar operasi penertiban peredaran rokok ilegal di 13 kecamatan di Pamekasan dengan menggandeng Bea Cukai Madura, Kamis (27/6/2024).
Kegiatan operasi tersebut merupakan satu cara yang dilakukan Satpol PP dan Damkar bersama Bea Cukai Madura dalam rangka memberantas maraknya peredaran rokok ilegal di Pamekasan, setelah sebelumnya gencar dilakukan sosialisasi tentang cukai kepada masyarakat.
Kepala Satpol PP dan Damkar Pamekasan. M. Yusuf Wibiseno mengatakan, selain melakukan penindakan, pihaknya juga terus memberikan sosialisasi kepada masyarakat tentang bahaya peredaran rokok ilegal.
“Bahaya rokok ilegal sangat besar, selain merugikan pendapatan negara dari cukai, juga karena komposisi kandungannya tidak terukur dan tidak melalui uji laboratorium,” tegasnya.
Selain itu, ia juga berpesan kepada masyarakat agar bisa mengetahui ciri-ciri rokok ilegal dengan cara melihat harganya, kemudian tidak dilekati pita cukai, atau diberi pita cukai tetapi tidak sesuai dengan peruntukannya, serta menggunakan pita cukai palsu.
Di sisi lain, Arifin, salah satu pedagang di Pasar Waru Pamekasan, sangat mendukung adanya operasi pasar yang dilakukan oleh Satpol PP dan Damkar bersama Bea Cukai Madura. Menurutnya, memberantas peredaran rokok ilegal akan mengurangi kerugian negara di sektor cukai.
“Operasi ini merupakan langkah positif dalam rangka mencegah peredaran rokok ilegal. Negara akan dirugikan apabila rokok ilegal terus merajalela,” tandasnya. (lum)
Berikan Balasan