Masa Jabatan 159 Kades Diperpanjang, Pj Bupati Pamekasan Minta Optimalkan Balai Desa

PAMEKASAN, Lebur.id – Penjabat (Pj) Bupati Pamekasan, Jawa Timur, Masrukin, resmi mengukuhkan sekaligus memberikan Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan kepada 159 kepala desa (kades) setempat di Mandhapa Aghung Ronggosukowati, Rabu (26/6/2024).

Perpanjangan masa jabatan kades tersebut berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. UU tersebut mengamanatkan bahwa masa jabatan kades yang sebelumnya hanya 6 tahun dan maksimal tiga periode, bertambah menjadi menjadi 8 tahun dan hanya boleh menjabat selama dua periode.

“Tambahan masa jabatan dua tahun itu ya satu sisi nikmat, karena ini hasil perjuangan, biasanya sudah persiapan (Pilkades,red) ditunda dulu, ini patut disyukuri,” ujar Pj Bupati Pamekasan, Masrukin saat memberikan sambutan dalam acara tersebut.

Menurutnya, salah satu cara dalam mensyukuri nikmat berupa tambahan masa jabatan itu yakni dengan lebih maksimal lagi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, tentu dengan rasa ikhlas dan penuh tanggungjawab.

“Roda pemerintahan harus difungsikan, jangan hanya melayani waktu malam di rumah bapak kepala desa, balai desa harus beroperasi. Tetapi, ada dimana saja harus bisa melayani masyarakatnya,” pintanya.

Mantan Sekretaris Daerah Pamekasan itu menambahkan, kades kedepan juga harus memikirkan pelayanan berbasis digital, hal itu agar sistem pelayanan di tingkat desa bisa lebih praktis dan cepat.

“Adanya tambahan masa jabatan ini jangan terlalu euforia, syukuri saja. Sekali lagi saya menyampaikan selamat kepada para kades atas anugerah perpanjangan dua tahun masa jabatan ini,” pungkasnya. (lum)