Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi Pastikan RUU Penyiaran Belum Final

PAMEKASAN, Lebur.id – Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Achmad Baidowi memastikan bahwa Revisi Undang Undang (RUU) Penyiaran yang menimbulkan polemik di kalangan insan jurnalis masih belum final.

Menurut Awiek, sapaan akrabnya, DPR RI masih membuka diri terhadap masukan seluruh lapisan masyarakat terkait RUU Penyiaran itu. Sebab, sebelum difinalkan setiap RUU masih harus melalui proses harmonisasi di Baleg DPR RI, dan beberapa pasal dari RUU Penyiaran yang mendapat kritik kemungkinan masih ada perubahan kembali.

“RUU yang beredar saat ini bukan produk yang final, sehingga masih sangat dimungkinkan untuk terjadinya perubahan norma dalam RUU Penyiaran,” ujar Awiek saat menggelar serap aspirasi bersama puluhan jurnalis di Kabupaten Pamekasan, di Hotel Cahaya Berlian Jalan Raya Panglegur, Pamekasan, Minggu (26/5/2024).

Anggota DPR RI dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu menegaskan bahwa tidak ada tendensi dari pihak legislatif untuk membungkam pers dengan RUU Penyiaran. Menurutnya, draf RUU Penyiaran saat ini masih ada di Baleg DPR RI, dan belum dilakukan pembahasan dengan pihak pemerintah.

“RUU Penyiaran saat ini belum ada, yang beredar saat ini adalah draf yang mungkin muncul dalam beberapa versi dan masih amat dinamis. Sebagai draf tentu penulisannya belum sempurna dan cenderung multi tafsir,” terangnya.

Oleh karena itu, Awiek menegaskan bahwa pihak legislatif saat ini masih terus membuka ruang seluas-luasnya terhadap berbagai masukan dari masyarakat, utamanya para jurnalis terkait RUU Penyiaran.

“Tentu setelah menjadi RUU maka RUU akan diumumkan ke publik secara resmi,” tukasnya. (lum)