Ratusan Pelaku UMKM Antusias Ikuti Sosialisasi UU Cukai, Satpol PP dan Damkar Pamekasan Ajak Berantas Rokok Ilegal

PAMEKASAN, Lebur.id – Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, menggelar sosialisasi perundang-undangan tentang cukai di Ballroom Azana Hotel, Jalan Jokotole Pamekasan, Rabu (22/5/2024).

Dalam kegiatan sosialisasi tersebut, Satpol PP dan Damkar Pamekasan menggandeng Bea Cukai Madura sebagai pemateri, serta 160 orang pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), yang terdiri dari unsur Pedagang Kaki Lima (PKL) dan pemilik toko kelontong di Kota Batik Tulis itu.

Kabid Penegakan Perundang-undangan Satpol PP dan Damkar Pamekasan, Moh. Hasanurrahman mengatakan, pihaknya menggelar sosialisasi itu dalam rangka menjalankan amanah Undang Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang cukai. Tujuannya agar seluruh elemen masyarakat bisa paham aturan yang berlaku tentang barang kena cukai, khususnya rokok.

Dia menyebutkan, ciri-ciri rokok yang dilarang oleh negara atau ilegal setidaknya ada empat. Pertama, rokok tanpa pita cukai, kemudian rokok yang berpita cukai palsu, ketiga yaitu rokok berpita cukai bekas, dan terakhir yakni rokok yang menggunakan pita cukai tidak sesuai peruntukannya, seperti rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) yang dilekatkan pita cukai jenis Sigaret Kretek Tangan (SKT).

“Mari budayakan peredaran rokok legal, cegah dan berantas bersama peredaran rokok ilegal,” ajaknya ketika sambutan.

Sementara itu, Humas Bea Cukai Madura, Megatruh Yoga Brata menyampaikan, untuk mencegah peredaran rokok ilegal tidak cukup dilakukan oleh pihak ataupun instansi terkait. Namun, butuh juga peran serta dari seluruh elemen masyarakat.

“Kami perlu lebih dekat dengan masyarakat untuk memberikan pemahaman dan membutuhkan peran serta masyarakat dalam upaya mencegah peredaran jual beli rokok ilegal,” ucapnya.

Dia berharap, melalui berbagai sosialisasi peraturan perundang-undangan bidang cukai yang gencar dilakukan, masyarakat semakin mengetahui dan taat terhadap aturan yang melarang peredaran rokok ilegal.

“Sosialisasi dapat dilakukan dari hulu ke hilir. Jika ada penjual tidak menerima rokok ilegal, maka mereka telah ikut membantu mengurangi peredaran rokok ilegal,” pungkasnya. (lum)