PAMEKASAN, Lebur.id – Jum’at (10/5/2024), merupakan hari yang apes bagi Nurul Hasanah, perempuan asal Desa Panglegur Kecamatan Tlanakan, Pamekasan. Bagaimana tidak, sekira jam 08.00 WIB ketika ia sedang membeli nasi di sebuah warung di Jalan Raya Panglegur, sepeda motor beserta handphone (HP) miliknya raib digasak maling.
Saat itu, motor merk Honda Scoopy warna merah hitam dengan nomor polisi (nopol) M 4827 BY mikik Nurul diparkir di depan warung nasi dengan tidak dikunci setir. Parahnya lagi, hp merk Oppo A15 miliknya juga tertinggal di saku depan motornya.
“Lima menit kemudian setelah selesai membeli nasi dan hendak pulang, korban menyadari bahwa motor beserta hp miliknya sudah hilang. Korban kemudian melapor kepada Polres Pamekasan pada Rabu (15/5/2024),” ujar Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Pamekasan, AKP Doni Setiawan,saat Konferensi Pers di Gedung Bhayangkara Mapolres Pamekasan, Senin (27/5/2024).
Tidak butuh waktu lama, Polres Pamekasan berhasil meringkus tersangka berinisial TAG (30th) di kediamannya di Desa Jalmak Kecamatan Pamekasan, sehari kemudian dari adanya laporan tersebut atau pada Kamis (16/5/2024). Tidak hanya itu, polisi juga mengamankan tersangka lain inisial NAS (28), istri TAG, yang turut membantu TAG dalam melancarkan aksi pencurian.
AKP Doni melanjutkan, dari rumah TAG pihaknya mengamankan barang bukti (BB) berupa satu unit hp merk Oppo A15 warna hitam dinamis yang tidak lain adalah milik Nurul. Dua buah helm, satu buah jaket, dan sepasang sandal jepit yang digunakan tersangka saat melakukan aksi pencurian sebagaimana terekam kamera CCTV.
Namun untuk bb sepeda motor Scoopy merah hitam nopol M 4827 BY milik Nurul, TAG mengaku sudah menjualnya kepada tersangka lain berinisial SW (40) seharga Rp 3 Juta, dimana SW ini berperan sebagai penadah dari barang hasil curian TAG. Oleh karena itu, sejurus kemudian pihak Polres Pamekasan juga meringkus SW yang beralamat di Desa Tambak Kecamatan Omben, Sampang.
“Korban saat melapor sambil membawa rekaman CCTV. Dari sinilah, pelaku berhasil diamankan petugas di rumahnya. Kemudian dari hasil pemeriksaan, motor korban diketahui sudah dijual seharga Rp 3 Juta kepada SW yang juga sudah berhasil ditangkap,” terangnya.
Atas perbuatannya, TAG dan NAS disangkakan Pasal 363 Ayat 1 ke 4e 5e KUHP dengan ancaman penjara maksimal 9 tahun. Sedangkan untuk SW Pasal 480 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun. (lum)
Berikan Balasan