PAMEKASAN, Lebur.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, menggelar pemusnahan surat suara pemilihan umum (Pemilu) 2024 yang rusak atau tidak terpakai di Gudang Logistik KPU setempat di Jalan Raya Larangan Tokol, Kecamatan Tlanakan, Selasa (13/2/2024) sore.
Hadir dalam kegiatan pemusnahan itu, Ketua KPU Pamekasan, Mohammad Halili, dua anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pamekasan, Mohamad Imron dan Suryadi, perwakilan Polres Pamekasan, serta perwakilan Kodim 0826 Pamekasan.
Adapun surat suara yang dimusnahkan dengan cara dibakar di dalam tong berjumlah 1.024 surat suara. Dengan rincian surat suara Capres-Cawapres sebanyak 34 lembar, surat suara untuk DPR RI sebanyak 891 lembar, surat suara DPD RI 28 lembar, serta surat suara DPRD Kabupaten sejumlah 71 lembar.
Ketua KPU Pamekasan, Mohammad Halili menyampaikan, surat suara yang rusak itu disebabkan oleh cacat produksi dari pabrik atau penyedia. Sehingga tidak bisa digunakan pada proses pemungutan dan penghituntan suara Pemilu, 14 Februari 2024.
“Secara regulasi memang pemusnahan surat suara yang rusak dan tidak terpakai itu harus sudah dilakukan maksimal h-1 sebelum pelaksanaan Pemilu 2024,” terangnya kepada awak media setelah proses pemusnahan.
Selain itu, pihaknya memastikan bahwa kuota untuk surat suara yang rusak itu sudah terpenuhi.
“Jadi surat suara itu sesuai jumlah DPT (Daftar Pemilih Tetap) plus dua persen,” pungkasnya. (lum)
Berikan Balasan