PAMEKASAN, Lebur.id – Pembajakan merek rokok kembali terjadi. Ironisnya, pembajakan yang terjadi di Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, ini dilakukan oleh oknum perusahaan yang memproduksi rokok ilegal dengan merek yang persis seperti produk rokok aslinya yang legal dan berpita cukai.
Merek rokok yang dimaksud yakni ‘Stigma’ yang telah resmi terdaftar HaKI (Hak Kekayaan Intelektual) sebagai merek rokok besutan CV Jawara Internasional Djaya. Dan dalam prakteknya, rokok dengan merek Stigma ilegal itu telah dipalsukan dan dipasarkan tanpa izin pihak CV Jawara.
Bahkan, baru-baru ini pihak berwajib berhasil mengamankan ribuan batang rokok ilegal bermerek Stigma itu.
CEO CV Jawara Internasional Djaya, Marsuto Alfianto menuturkan, pihaknya merasa dirugikan atas pemalsuan merek rokok miliknya itu. Terlebih rokok tersebut diproduksi dengan status rokok ilegal yang tentunya mencoreng nama baik rokok Stigma original dan resmi yang digarap oleh perusahannya.
“Penangkapan rokok yang dilakukan oleh pihak keamanan itu setelah ditelusuri ternyata mereknya itu adalah Stigma, yang resmi milik CV Jawara, kami sudah meng-HaKI-kan dan terdaftar,” terang Alfian kepada Lebur.id, Senin (8/1/2024).
Tidak hanya itu, pasca penangkapan rokok Stigma ilegal tersebut. Masih ada pula oknum yang mencoba mengklaim merek tersebut adalah miliknya. Kemudian, Alfian yang merasa geram akan hal itu, bertekad untuk membawa kasus tersebut ke ranah hukum, yakni dengan melayangkan laporan ke Polda Jawa Timur.
“Jadi kami akan melakukan langkah hukum terhadap perorangan atau perusahaan yang memproduksi rokok Stigma yang kapan hari diamankan oleh pihak berwajib,” tegasnya.
Dia menilai, kedua oknum tidak bertanggung jawab itu sebenarnya tidak punya hak untuk memproduksi rokok Stigma karena HaKI-nya secara resmi terdaftar sebagai milik CV Jawara.
“Maka dari itu kami akan menempuh jalur hukum,” tutupnya. (lum)
Berikan Balasan