Cukai Naik, Juragan Jawara Madura Khawatir Rokok Ilegal Kian Marak

PAMEKASAN, Lebur.id – Pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menaiklan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) sebesar 10% per Januari 2024. Keputusan yang berbentuk Undang-Undang (UU) tersebut mau tidak mau harus diterima dengan legowo oleh seluruh perusahaan rokok di tanah air.

Semua perusahaan rokok baik skala besar maupun kecil ikut merasakan dampak dari naiknnya CHT rokok itu. Terlebih bagi CV Jawara Internasional Djaya, perusahaan rokok yang bergerak dalam produksi rokok herbal asal Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, yang notabene baru terjun di dunia industri rokok.

Marsuto Alfianto, CEO dari CV Internasional Djaya mengatakan, meskipun berat pihaknya mau tidak mau harus menaikkan Harga Pokok Produksi (HPP) rokok di perusahaannya dampak dari naiknya CHT rokok tersebut.

“Dampak yang pasti semakin berat, dengan kenaikan tersebut HPP rokok itu semakin tinggi. Sementara, kita tidak serta merta menaikkan HPP rokok dari sebelumnya. Namun begitu kita harus mengikuti aturan sambil melihat nanti kedepannya seperti apa,” ujar Alfian, sapaan akrabnya, saat diwawancara Lebur.id via Whatsapp, Senin (8/1/2024).

Kemudian, lanjut Alfian, jika HPP rokok di perusahaannya, naik, maka otomatis harga eceran di pasar juga harus dinaikkan. Namun demikian, pihaknya sudah menyiapkan strategi khusus dalam menyikapi hal itu, tinggal diamati dulu progressnya dalam dua hingga tiga bulan kedepan.

Menurutnya, kenaikan cukai rokok juga berdampak pada semakin maraknya peredaran rokok ilegal, khususnya di wilayah Madura. Karena semakin mahal harga rokok resmi, maka secara otomatis konsumen akan beralih mengonsumsi rokok ilegal yang harganya relatif murah.

“Kenapa rokok ilegal semakin masif, karena selain sulit dalam membuat ijin rokok, juga ditambah semakin sulit menebus pita cukia yang telah ditetapkan oleh pemerintah,” terangnya.

Mengingat perusahaannya tergolong masih baru dalam industri rokok. Dia berharap, adanya sebuah kebijakan lain dari pemerintah khusus untuk perusahaan rokok pemula. Hal itu guna mencegah dampak menurunnya market place atau bahkan mengalami kolaps.

“Karena ini sudah diputuslan, ayo kedepan sama-sama dikaji apakah naiknya cukai rokok ini bisa berdampak signifikan terhadap naiknya perekonomian di Indonesia, atau bahkan sebalinya,” pungkasnya. (lum)