PAMEKASAN, Lebur.id – Setelah kurang lebih dua bulan sejak kejadian pada Januari 2025, Polres Pamekasan, Madura, Jawa Timur, akhirnya menetapkan MA, terlapor kasus intimidasi jurnalis di Pamekasan sebagai seorang tersangka, Jum’at (14/3/2025).
Penetapan tersangka itu tertuang dalam surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) yang ditandatangani langsung oleh kepala satuan (Kasat) reserse dan kriminal (Reskrim) Polres Pamekasan, AKP Doni Setiawan.
“Kami telah melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa melakukan pemeriksaan terhadap para saksi, melakukan penyitaan barang bukti (BB), dan pada tanggal 10 Maret 2025 telah melakukan gelar perkata dengan hasil bahwa terlapor atas nama MA, telah dinaikkan statusnya menjadi tersangka,” kata AKP Doni Setiawan, Jum’at (14/3/2025).
“Selanjutnya kami akan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap tersangka dan perkembangannya akan kami beritahukan lebih lanjut,” sambungnya.
Sebagaimana diketahui, kejadian tersebut bermula saat pemerintah kabupaten (Pemkab) Pamekasan melakukan para penertiban pedagang kaki lima (PKL) dan mobil pedagang buah di kawasan monumen Arek Lancor pada bulan Januari 2025.
Parahnya, saat kawasan Arek Lancor sudah steril serta terpasang garis larangan, masih ada satu mobil pedagang buah yang tetap ngeyel berjualan di luar garis larangan itu hingga memakan bahu jalan, Sabtu (11/1/2025) lalu.
Kemudian, ketika salah seorang jurnalis media JTV, Abdurrahman Fauzi, hendak mewawancara pemilik mobil pedagang buah yang ngeyel itu. Si pedagang buah, MA, melarangnya untuk mengambil gambar dan diduga bertindak kasar serta mengintimidasi Fauzi dengan memukul tangan Fauzi hingga handphonenya jatuh ke aspal.
Padahal, sebelumnya Fauzi mengaku telah memberikan penjelasan kepada MA terkait tugas peliputannya tersebut. Kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke pihak Polres Pamekasan dengan nomor LP-B/9/1/2025/SPKT/Polres Pamekasan/Polda Jatim tertanggal 13 Januari 2025. (lum)
Berikan Balasan