SURABAYA, Lebur.id – Kasus dugaan korupsi manipulasi pemberian kredit oleh Bank Jatim cabang Jakarta menyebabkan kerugian negara senilai Rp 569,4 miliar. Terbaru, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menetapkan empat orang tersangka dalam kasus tersebut.
Empat orang tersangka itu masing-masing Kepala Bank Jatim cabang Jakarta, BN, pemilik Inti Daya Group, BS, Direktur Inti Daya Rekapratama dan Inti Daya Group, ADM, serta FK, anak buah BS.
Kasus tersebut membuat geram sejumlah pihak, salah satunya anggota Komisi C DPRD Jawa Timur, Nur Faizin. Ia menyebut, kasus dugaan korupsi itu semakin menambah catatan rapor merah badan usaha milik daerah (BUMD) milik pemerintah provinsi (Pemprov) Jatim.
Sebelumnya, kasus serupa juga terjadi di Bank Jatim cabang syariah Sidoarjo. Kasus kredit fiktif yang terjadi tahun 2022 lalu itu juga melibatkan orang dalam, dan menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 25 miliar. Tidak hanya itu, kasus kredit fiktif juga terjadi di Bank Jatim cabang Kepanjen, Malang pada 2021 lalu, dengan kerugian negara senilai Rp 170 miliar.
“Kerugian miliaran rupiah Bank Jatim (cabang Jakarta) dampak dari kredit fiktif tidak mungkin hanya melibatkan empat orang saja. Saya mencurigai ada pihak lain yang terlibat dalam kasus penggelapan 569,4 M,” ujar Nur Faizin saat dikonfirmasi, Rabu (5/3/2025).
Politisi muda Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu mengaku tidak akan tinggal diam menanggapi kasus itu. Oleh karenanya, guna investigasi kasus yang selama ini menggerogoti Bank Jatim itu, Nur Faizin mengusulkan adanya pembentukan panitia khusus (pansus) DPRD Jawa Timur.
Menurutnya, pembentukan pansus Bank Jatim sangat diperlukan. Mengingat, baru-baru ini Bank Jatim pusat juga kebobolan Rp 119,9 miliar dalam kasus money loundry atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan memanfaatkan kelemahan BI Fast pada aplikasi m-banking Bank Jatim, yakni J-Connect Bank Jatim.
“Ada baiknya DPRD Jatim melakukan investigasi mendalam untuk membongkar skandal korupsi di Bank Jatim, kalau perlu kita bentuk pansus. Fraksi PKB Jawa Timur akan menginisiasi terbentuknya pansus Bank Jatim,” ujar Mas Jen, sapaannya.
Mas Jen melanjutkan, sederet kasus yang terjadi pada bank pelat merah milik Pemprov Jatim itu merupakan contoh kecil dari pentingnya pembentukan pansus Bank Jatim, tentu dengan harapan ke depan kasus serupa tidak terjadi lagi.
Lebih dari itu, pihaknya mendorong Gubernur Jatim untuk bergerak aktif menghadapi permasalahan Bank Jatim ini. Ia menilai, kasus tersebut sebagai tantangan di awal masa jabatan Khofifah Indar Parawansa di periode keduanya memimpin Jawa Timur.
“Saya tidak habis pikir, bahkan BUMD yang terlihat sehat pun menaruh kerugian yang begitu besar. Gubernur tidak boleh tinggal diam dan menunggu proses hukum, harus ada langkah kongkrit menghadapi permasalahan ini,” terangnya.
“Saya kira wacana adanya pansus menjadi langkah yg dapat membantu pemerintah dalam upaya menyelesaikan benang kusut yang menerpa BUMD Bank Jatim,” tutupnya. (lum)
Berikan Balasan