Fraksi PKB DPRD Jatim Setujui Raperda BPR, Nur Faizin Berharap Jadi Solusi Permodalan Rakyat Kecil

KHIDMAT: Juru bicara Fraksi PKB DPRD Jatim Nur Faizin menyerahkan naskah pandangan fraksi kepada pimpinan DPRD Jawa Timur, Senin (6/1/2025)

SURABAYA, Lebur.ID- Fraksi PKB DPRD Jawa Timur menyetujui raperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Jawa Timur. Persetujuan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna pendapat akhir fraksi yang digelar di Gedung DPRD Jatim, Senin (6/1/2025).

Juru bicara Fraksi PKB DPRD Jatim Nur Faizin berharap agar raperda ini bukan sekadar pelaksanaan kewajiban eksekutif dan legislatif untuk mengubah nomenklatur PT. BPR Jawa Timur agar sesuai dengan amanat pasal 314 A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Akan tetapi juga dapat menjadi instrumen regulasi bagi Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk meningkatkan fungsi intermediasi PT. BPR Jatim dalam penyaluran pembiayaan pada sektor produktif, UMKM, serta pertanian secara luas.

“Dan juga dapat memberi kemanfaatan ekonomi, sosial, dan/atau manfaat lainnya baik dari sisi keuntungan maupun Pendapatan Asli Daerah, peningkatan penyerapan tenaga kerja, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ungkapnya.

Legislator asal Madura juga itu menegaskan bawab melalui raperda ini, Fraksi PKB ingin memastikan bahwa PT. BPR Jatim agar terus memasifkan peningkatan literasi dan inklusi keuangan bagi masyarakat Jawa Timur, wabil khusus terhadap pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), serta petani dan nelayan dan pelaku ekonomi sektor riil lainnya terhadap akses perbankan (bankable).

Selain karena untuk melaksanakan amanat pasal 226 ayat 1 UU P2SK, di mana seluruh Pelaku Usaha Sektor Keuangan (PUSK), termasuk BPR wajib melaksanakan kegiatan dalam rangka meningkatkan literasi dan inklusi keuangan kepada konsumen dan masyarakat.

“Fraksi PKB juga ingin mendorong setelah Raperda ini disahkan, PT BPR Jatim juga benar-benar hadir dan bermanfaat bagi masyarakat Jawa Timur,” jelas mantan aktivis PMII Jogjakarta tersebut.

“Sebab sejauh ini kehadiran PT. BPR Jatim belum sepenuhnya menjadi solusi permodalan bagi rakyat kecil, termasuk pelaku UMKM. Termasuk mengantisipasi gejala non performing loan (NPL), maupun menghadapi berbagai dinamika perkonomian nasional maupun global,” tegasnya. (lum)