Resmi Terakreditasi Sebagai Pemantau Pilkada, Ini yang Akan Dilakukan Mappilu PWI Pamekasan

PAMEKASAN, Lebur.id- Masyarakat dan Pers Pemantau Pemilu Persatuan Wartawan Indonesia (Mappilu PWI) Pamekasan resmi terakreditasi sebagai pemantau pemilihan bupati dan wakil bupati Pamekasan tahun 2024. Kepastian itu setelah Ketua Mappilu Pamekasan Imam S. Arizal menerima sertifikat akreditasi dan ID Card Pemantau dari Ketua KPU Pamekasan Mahdi, Kamis (14/11/2024).

Usai menerima sertifikat akreditasi dan ID Card pemantau, Ketua Mappilu PWI Pamekasan Imam S. Arizal menyampaikan terima kasih kepada KPU setempat. Legalitas tersebut dinilai penting untuk kerja pemantauan ke depan. Mappilu PWI berkomitmen untuk melakukan pemantauan pilkada secara maksimal.

“Kami akan langsung turun melakukan pemantauan. Agenda terdekat yakni memantau pelaksanaan debat ketiga calon bupati dan wakil bupati Pamekasan,” tegas alumnus PP Annuqayah, Guluk-Guluk, Sumenep tersebut.

Dijelaskan, Mappilu PWI punya fungsi ganda. Pertama, sebagai organisasi pemantau yang tugasnya diatur dan dibatasi oleh PKPU. Kedua, sebagai organisasi berbasis media massa yang punya tugas melakukan kontrol dan pengawasan terhadap pelaksanaan pesta demokrasi sebagaimana diatur oleh UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Artinya, peran Mappilu PWI bukan hanya memantau sebagaimana diatur PKPU, tetapi juga melakukan tugas-tugas jurnalistik,” ujar founder Lebur Media Group tersebut.

Sebagaimana diatur dalam pasal 3 ayat 1 UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial. Fungsi inilah yang membuat Mappilu PWI berbeda dengan pemantau lainnya.

“Jika dalam kegiatan pemantauan nanti di lapangan teman-teman Mappilu PWI menemukan bukti-bukti pelanggaran, maka hal itu bisa diberitakan,” tambahnya.

Potensi pelanggaran dalam pilkada bisa dilakukan oleh siapa saja. Baik oleh pasangan calon (paslon), tim pendukung, aparatur negara maupun penyelenggara. Oleh karena itu, Mappilu PWI juga bisa melakukan pemantauan terhadap potensi-potensi pelanggaran berbagai pihak tersebut.

“Jika misalnya nanti ada penyelenggara tidak netral atau terbukti melakukan pelanggaran, ya teman-teman Mappilu PWI bisa memberitakannya sebagai fungsi kontrol,” tukasnya.

Sementara itu, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia (Sosdiklih Parmas SDM) KPU Pamekasan Moh. Amiruddin menyampaikan, sejak diterbitkannya sertifikat akreditasi tertanggal 12 November 2024, Mappilu PWI Pamekasan sudah bisa melakukan kegiatan pemantauan pilkada.

“Ke depan kami pasti melibatkan (Mappilu, red) dalam setiap tahapan, insya Allah kami undang. Termasuk kegiatan-kegiatan tahapan di bawah teman-teman bisa melakukan pemantauan dengan menggunakan ID Card,” kata Amir.

Mantan jurnalis Jawa Pos Radar Madura itu menambahkan, apabila dalam menjalankan tugas, pemantau menemukan indikasi pelanggaran, maka bisa dilakukan tindak lanjut. Misalnya, dengan membuat laporan kepada pengawas di tingkatannya masing-masing atau kepada Bawaslu kabupaten.

Ada beberapa tahapan ke depan yang perlu dipantau oleh Mappilu PWI Pamekasan. Mulai dari pelaksanaan kampanye, pendistribusian logistik, hari tenang, hingga proses pemungutan, penghitungan, rekapitulasi dan penetapan hasil pilkada.

“Masa berlaku pemantauan sampai tahapan Pilkada selesai,” imbuhnya. (lum)