Empat Katagori Ini Masih Bisa Ajukan Layanan Pindah Pemilih, KPU Pamekasan Batasi Hingga 20 November 2024

Mohammad Halili: Divisi Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Pamekasan (pegang mik)

PAMEKASAN, Lebur.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, masih membuka pelayanan pindah pemilih untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 hingga tanggal 20 November atau H-7 sebelum pemungutan suara pada 27 November 2024 mendatang.

Divisi Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Pamekasan Mohammad Halili menyebut, terdapat 4 dari 9 kategori alasan pindah pemilih yang masih tetap dilayani hingga 20 November 2024. Sedangkan 5 alasan pindah lainnya sudah berakhir pada 28 Oktober 2024 lalu.

“Kategori alasan pindah pertama yaitu tugas di tempat lain pada 27 November 2024. Kedua yaitu rawat inap di fasilitas layanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi,” katanya, Jumat (1/11/2024).

Kemudian, alasan pindah yang ketiga yakni tertimpa bencana alam. Serta yang keempat yaitu menjadi tahanan atau narapidana yang menjalani hukuman penjara atau kurungan.

“Waktu pelayanan dari Senin sampai Jum’at, pukul 08.00 sampai 16.30 WIB. Bisa melalui PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) atau langsung ke kantor KPU kabupaten,” terangnya.

Selain itu, ia juga menuturkan bahwa warga yang ternyata pada Hari-H pemungutan suara namanya tidak masuk di Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan tidak bisa menggunakan hak pilihnya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada alamat yang sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektroniknya.

“Maka masih bisa menggunakan hak pilihnya dengan beberapa syarat. Diantaranya membawa KTP elektronik, waktu mencoblosnya dari jam 12.00 sampai 13.00 WIB, dan tentunya selama surat suara di TPS tersebut masih tersedia,” tutupnya. (lum)