PAMEKASAN, Lebur.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan, Jawa Timur, meresmikan Unit Layanan Disabilitas (ULD) di Jalan Segara, Kelurahan Jungcangcang, Kamis (12/9/2024).
Peresmian ULD tersebut dilakukan langsung oleh Penjabat (Pj) Bupati Pamekasan Masrukin. Hadir pada kesempatan itu,Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Mohammad Alwi serta beberapa pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya.
Dalam sambutannya, Pj Bupati Pamekasan, Masrukin menyampaikan bahwa peresmian ULD merupakan bentuk implementasi dari Undang-Undang (UU) RI Nomor 8 Tahun 2016 Pasal 10 tentang penyandang disabilitas. Dimana, mereka memiliki hak yang sama sebagaimana anak pada umumnya.
“Kita harus memberikan ruang kepada mereka untuk bermain, berinteraksi dengan anak-anak yang lain, mengembangkan bakat dan potensinya, serta yang paling penting tidak ada bulliying kepada mereka, utamanya di lingkungan sekolah,” tuturnya.
Menurutnya, pola pikir sebagian masyarakat yang terkadang menganggap bahwa anak disabilitas tidak sama seperti anak pada umumnya. Namun faktanya, tidak sedikit juga anak berkebutuhan khusus yang mampu mengalahkan anak-anak normal di beberapa bidang, seperti keilmuan, olahraga, menyanyi, bahkan hafidz Al-Qur’an.
“Kita sebagai insan yang bergelut dan peduli kepada pendidikan, kita semestinya ada pada keyakinan bahwa anak-anak penyandang disabilitas adalah anak-anak yang juga punya talenta dan kemampuan istimewa yang diberikan Allah,” tegas mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Pamekasan itu.
Oleh karena itu, ia berharap program ULD bisa membantu anak-anak penyandang disabilitas mendapatkan pelayanan dan penanganan pendidikan yang tepat oleh tenaga yang kompeten dan profesional. Termasuk kurikulum pembelajaran ataupun pendidikan karakter yang diberikan kepada mereka.
“Melalui launching ULD ini mari kita tingkatkan layanan pendidikan untuk peningkatan kualitas pendidikan, terutama kemampuan literasi dan nomerasi peserta didik pada setiap jenjang pendidikan,” pungkasnya.
Sementara, Kepala Disdikbud Pamekasan, Mohammad Alwi menyampaikan, program ULD tersebut merupakan sebuah upaya pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan bagi anak berkebutuhan khusus atau disabilitas. Sebab anak-anak disabilitas juga memiliki hak yang sama dengan anak-anak normal lainnya, utamanya di sektor pendidikan.
“ULD ini untuk memberikan kesempatan yang sama bagi peserta didik penyandang disabilitas untuk mendapatkan akses dan layanan pendidikan yang bermutu, tanpa adanya unsur diskriminatif bagi semua peserta didik,” ujarnya ketika sambutan.
Melalui ULD, pemerintah daerah akan menfasilitasi pendidikan anak-anak disabilitas mulai dari jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD), hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP).
“Sedangkan tujuan dibentuknya ULD adalah untuk menjembatani proses pelayanan, mulai dari proses identifikasi, asesmen dan tindak lanjut penanganan oleh guru di sekolah. Sehingga, anak anak penyandang disabilitas mendapatkan penanganan yang tepat,” pungkasnya. (lum)
Berikan Balasan