PAMEKASAN, Lebur.id – Seorang pemuda berinisial F (F) ditangkap Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Pamekasan, Jawa Timur. Pria asal Kecamatan Larangan, Pamekasan itu diringkus atas kasus pencabulan dan persetubuhan terhadap A (14), yang tak lain merupakan adik iparnya sendiri hingga hamil.
Perbuatan bejat dilakukan F sejak 2023 hingga 2024. Kronologinya, peristiwa itu berawal pada saat F mengantarkan A ke acara haflatul imtihan pada tahun 2023 lalu. Dalam perjalanan pulang, F yang membonceng A dengan sepeda motor berhenti di semak-semak yang gelap.
“Lalu korban A, diturunkan dari sepeda motor kemudian A dipaksa telentang di semak-semak itu, kemudian tersangka F menyetubuhi korban,” ujar Wakapolres Pamekasan, Kompol Andy Purnomo, saat konferensi pers di Gedung Bhayangkara Polres Pamekasan, Jum’at (2/8/2024).
Kamudian, setelah puas melakukan perbuatannya, A hanya diberi uang Rp 20 ribu oleh F. Lebih parahnya lagi, F mengaku melakukan aksi bejat itu sebanyak empat kali dalam kurun waktu 2023 hingga 2024.
“Saat ini korban A hamil sekitar 7 bulan. Kasus tersebut diketahui oleh orang tua korban ketika korban mengadu kepada saudaranya,” terangnya.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, Polres Pamekasan mengamankan barang bukti (BB) berupa sebuah baju wanita berwarna cokelat bermotif kotak kotak lengan panjang, serta sebuah rok panjang wanita berwarna cokelat.
Atas perbuatannya, F terancam Pasal 81 Ayat 1 dan Pasal 82 Ayat 1 Undang-Undang (UU) RI No. 35 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo. Pasal 760, 76E UU RI No. 35 tahun 2014 Jo Pasal 82 Perpu pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002.
“Sebagaimana UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Perpu No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama lima belas tahun dan denda paling banyak Rp 5 Miliar,” pungkasnya. (lum)
Berikan Balasan