Divonis Dua Bulan Penjara, Pemilik Hotel Putri dan Karaoke King Wan’s Pamekasan Bakal Ajukan Banding

PAMEKASAN, Lebur.id – Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan, Jawa Timur, menggelar sidang putusan atas perkara pemilik Hotel Putri, Lina Istiatuti, dan pemilik Karaoke King Wan’s, Yulia Hendriyani, Senin (24/6/2024). Dalam sidang yang berlangsung di ruang sidang Garuda Kantor PN setempat, majelis hakim menjatuhkan hukuman dua bulan penjara kepada kedua terdakwah.

Vonis tersebut diberikan kepada Lina Istiastuti dan Yulia Hendriyani lantaran keduanya diputuskan bersalah atas tindakan membuka tempat karaoke yang dianggap melanggar Peraturan Daerah (Perda).

Penasehat hukum Lina dan Yulia, Ach Suhairi mengaku tidak puas dan keberatan atas vonis yang diberikan kepada kedua kliennya tersebut. Oleh karena itu, ia bertekad untuk melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya.

“Dan langsung saya nyatakan hari ini juga (ke Pengadilan Tinggi, red) dan barusan saya sudah tanda tangan akta bandingnya, karena klien kami tidak puas,” ujarnya saat diwawancara awak media usai sidang.

Menurutnya, ketidakpuasan atas putusan itu karena majelis hakim banyak mengabaikan poin-poin pembelaan dan eksepsi darinya selaku penasehat hukum terdakwa. Seperti tidak menyebutkan secara jelas siapa yang berhak melakukan pelaporan perkara itu dan siapa yang layak disebut korban atas perkara yang menyeret kedua kliennya itu.

“Jadi pembelaan kami dalam pledoi kemarin, itu tidak dipertimbangkan sama sekali oleh majelis hakim dalam sidang putusan tadi. Nah karena ini tidak jelas, maka putusannya pun menurut kami juga tidak jelas,” jelasnya.

Dia menilai, dalam suatu perkara harusnya jelas siapa yang berwenang melaporkan dan siapa yang menjadi korban, baik itu korban masyarakat secara luas, individu, atau instansi.

“Dalam banding nanti target kami bebas, artinya klien kami harus bebas atau lepas dari tuntutan pidana,” pungkasnya. (lum)