PAMEKASAN, Lebur.id –MD (24th), warga Desa Campor, Kecamatan Proppo, harus mendekam dalam tahanan Polres Pamekasan. Pria pengangguran tersebut ditangkap aparat kepolisian atas tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Ironisnya, aksi pencurian itu dilakukan saat korban melaksanakan ibadah salat Jum’at.
Kapolres Pamekasan AKBP Rogib Triyanto menggelar Konferensi Pers di Mapolres Pamekasan atas perkara tersebut Kamis (22/12/2022) siang. Rogib menceritakan bahwa MD mencuri motor milik Edi Susianto (49th), warga Desa Sentol Kecamatan Pademawu Jum’at (21/10/2022) lalu. Saat itu Edi sedang melaksanakan salat jum’at di sebuah Masjid di desa setempat.
Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya pihak Polres Pamekasan berhasil meringkus MD saat sedang mengendarai motor milik Edi Susianto di Desa Jambringin Kecamatan Proppo, pada Selasa (22/10/2022) petang, sekira jam 18.00 WIB.
“Setelah tim Satreskrim melakukan interogasi awal, MD membenarkan bahwa motor yang dikendarainya itu dari hasil mencuri,” ungkap Rogib.
Dalam aksinya, MD tidak sendirian. Dia ditemani FA dan RP. Kini FA dan RP sedang buron dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dari penangkapan MD, Polres Pamekasan mengamankan Barang Bukti (BB) berupa satu unit motor merk Honda Beat Nopol M 4173 BR, satu unit motor merk Honda Vario, sebuah Kunci T, satu unit mobil merk Honda Jazz dan satu unit motor merk Yamaha NMax, dimana keduanya digunakan MD bersama FA dan RP dalam beraksi, serta sebuah Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Tidak hanya itu, lanjut Rogib, pihaknya juga menemukan adanya tiga Laporan Polisi (LP) prihal kehilangan motor lainnya yang juga disinyalir ulah MD bersama kompoltannya. Ketiganya yakni di Desa Murtajih Kecamatan Pademawu, kemudian di Desa Larangan Tokol Kecamatan Tlanakan, serta di Kelurahan Bugih Kecamatan Pamekasan.
“Modusnya pelaku mencuri motor dengan menggunakan Kunci T di saat situasi sepi. Tentunya ini menjadi pembelajaran kepada masyarakat untuk selalu waspada dalam menjaga motor atau barang berharga lainnya,” pesannya.
Atas perbuatannya itu, tersangka MD dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara.
Sementara itu, MD mengaku dua kali melakukan aksi pencurian motor karena diajak temannya. Awalnya, MD yang seorang pengangguran mengaku tidak tahu maksud ajakan temannya itu bahwa untuk mencuri motor.
“Setelah pulang dari perantauan dan bercerai dengan istri, pas diajak teman saya ikut. Di perantauan saya bekerja sebagai sopir,” ujar MD kepada awak media. (lum/isa)
Berikan Balasan