PAMEKASAN, Lebur.id – Polres Pamekasan, Jawa Timur, menggelar konferensi pers akhir tahun 2022 di Lapangan Mapolres Pamekasan, Jum’at (30/12/2022) sore. Terdapat ribuan perkara yang ditangani Polres sepanjang tahun 2022, mulai dari narkoba, kriminal, hingga lalu lintas.
Hadir dalam konferensi pers tersebut, Kapolres Pamekasan, AKBP Rogib Triyanto, Wakil Bupati Pamekasan, Fattah Jasin, Ketua MUI Pamekasan, KH Ali Rahbini, serta para pimpinan Ormas setempat.
Dalam kesempatan itu, terdapat satu kasus yang disorot secara khusus oleh Kapolres Pamekasan, AKBP Rogib Triyanto. Yakni penangkapan dua tersangka kasus narkoba jenis sabu di Jalan Raya Desa Sentol Kecamatan Pademawu, Pamekasan, pada Jum’at (23/12/2022) sekira pukul 14.30 WIB.
“Tersangka S (28th) laki-laki, dan F (32th) perempuan. Dari tersangka, tim berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) satu pocket plastik berisi sabu dengan berat 100,11 gram, jadi kurang lebih 1 ons,” ungkap Rogib.
Dikatakan, pocket sabu tersebut diambil dari pangkuan tersangka F. Dengan bungkus berjumlah empat lapis, lapis pertama yakni tisu putih, kemudian dibungkus plastik warna bening, kemudian dibungkus lagi dengan plastik warna hitam, dan terakhir dibungkus lagi dengan plastik warna putih.
“Peran tersangka yaitu pengguna, tersangka mendapatkan sabu untuk dikonsumsi sendiri. Adapun pasal yang dilanggar yaitu Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun,” terangnya.
Secara total di tahun 2022, Polres Pamekasan menangani 130 kasus narkoba, dengan BB narkoba jenis sabu sebanyak 524,25 gram, pil dobel Y berjumlah 34.738 butir, dan ganja seberat 4,17 gram. Selain itu, ada juga BB berupa alat hisap sebanyak 8 buah dan timbangan 8 buah, serta uang tunai sebesar Rp. 1.177.000.
“Adapun tersangka berjumlah 212 orang, 169 orang pengedaar dan 43 orang. Dengan jenis kelamin 200 laki-laki dan 12 perempuan, usia rata-rata 25-64 tahun,” ujarnya.
Kemudian, tahun ini Polres Pamekasan juga menangani 434 kasus kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal 98 orang, 4 orang luka berat dan 455 orang luka ringan, total kerugian meterial sebesar Rp. 1.124.700.000.
“Sedangkan kasus pelanggaran lalu lintas terdiri dari 2.487 penilangan, dan teguran 11.282, dimana umur pelanggar berkisar 22-30 tahun,” lanjut Rogib.
Selain itu, Rogib juga mengungkap jumlah kasus kriminal di Pamekasan tahun 2022 sejumlah 329 kasus. Dengan rincian, 13 kasus pencurian sepeda motor (curanmor), pencurian biasa 80 kasus, penipuan 73 kasus, penganiayaan 105 kasus, dan 58 kasus penggelapan.
“Banyak kasus curanmor yang belum kita ungkap memang ada kendala terkait barang bukti dan lainnya yang sangat riskan. Makanya kita sering melakukan imbauan kepada masyarakat untuk mengunci ganda atau menambah pengaman pada motornya,” pesannya.
Dari tindak kriminal lainnya, pihaknya berhasil mengungkap tindak pidana penggelapan mobil dari empat Laporan Polisi (LP), dengan barang bukti 1 unit mobil Toyota Avanza, 1 unit Nissan Grand Livina, 1 unit Toyota Kijang Innova Reborn, 1 unit Daihatsu Xenia, 1 unit Daihatsu Sigra, serta 1 unit Toyota Agya. (lum/isa)
Berikan Balasan