Pemkab Pamekasan Bersama Bea Cukai Madura Sosialisasikan Perihal Cukai dan Bahaya Rokok Ilegal

PAMEKASAN, Lebur.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan, Jawa Timur menggandeng Bea Cukai Madura dalam sosialisasi perihal penggunaan pita cukai di Desa Jarin Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan, Selasa (14/09/21).

Kepala Bagian (Kabag) Perekonomian Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Pamekasan, Sri Puja Astuti menjelaskan, sosialisasi tentang penggunaan pita cukai ini diharapkan dapat meningkatkan wawasan masyarakat dalam pentingnya cukai dan bahaya rokok ilegal.

Menurutnya, kepedulian masyarakat dalam mencegah peredaran rokok ilegal juga berkontribusi untuk meningkatkan perekonomian negara dan kesejahteraan masyarakat itu sendiri.

“Oleh karena itu, mari kita bersama-sama membina industri yang bermutu dan memberantas rokok Ilegal,” tutur Sri Puja Astuti kepada Lebur.id.

Lebih lanjut, Pemkab Pamekasan dan Bea Cukai Madura sebagai instansi pemerintah juga harus andil dalam memberikan informasi serta edukasi terkait cukai kepada masyarakat dapat, dan nantinya dapat bermanfaat melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

“Kami memberikan edukasi terkait pentingnya cukai dan bahaya rokok ilegal,” jelasnya.

Disamping itu, Pemkab Pamekasan juga akan mensosialisasikan tentang cukai dan bahaya rokok ilegal kepada kalangan santri. (lum)