PAMEKASAN, Lebur.id – Karena terlalu ngebut, sebuah truck adu depan dengan sepeda motor dan menabrak pohon di Jalan Raya Pamekasan-Sumenep, Desa Trasak Kecamatan Larangan Kabupaten Pamekasan, Minggu, (30/05/21), jam 05.30 WIB.
Kecelakaan itu melibatkan sebuah truck dengan nopol N 9524 UI, dikemudikan oleh Wardiyono (36th), Lk, alamat Dsn. Kali Putih Ds. Sumbersuko Kec. Gempol Kab. Pasuruan, kontra sepeda motor M 2883 BU yang dikendarai oleh Suda’i (35th), Lk, alamat Ds. Larangan Luar Kec. Larangan Kab. Pamekasan.
Akibat insiden tersebut, Wardiyono (36th), yang merupakan sopir truck bernopol N 9524 UI itu meninggal dunia (MD) di lokasi kejadian, sedangkan pengendara sepeda motor, Suda’i (35th) mengalami luka ringan (LR), serta kerugian materiil sebesar 20 juta rupiah.
Kanit Laka Lantas Polres Pamekasan, Ipda Bambang Budiyanto mengatakan, kecelakaan itu karena sopir truck memacu kendaraannya dengan kecepatan tinggi dari arah selatan ke utara, saat mendahului kendaraan di depannya kurang memperhatikan arus lalu lintas dari arah berlawanan dan terlalu ke kanan.
Sehingga menabrak sepeda motor M 2883 BU yang melaju dari arah utara ke selatan, kemudian truck N 9524 UI banting setir ke kanan dan menabrak sebuah pohon yang berakibat korban pengemudi truck tersebut meninggal dunia.
“Karena faktor kecepatan, kendaraan truck N 9521 UI dari arah selatan ke utara kurang hati-hati mendahului kendaraan di depannya terlalu ke kanan, terjadi laka lantas dengan motor M 2883 BU dari arah utara ke selatan, lalu truck banting setir ke kanan dan menabrak pohon,” jelas Ipda Bambang Budiyanto, Minggu, (30/05/21).
Ditegaskan, saat ini pihaknya sudah mengevakuasi kendaraan yang terlibat serta mengamankan barang bukti ke kantor Unit Laka Lantas Polres Pamekasan. Selanjutnya akan mendata saksi di TKP untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. (lum)
Berikan Balasan