PAMEKASAN, Lebur.id – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik menyebut bahwa penataan daerah pemilihan (dapil) pemilihan umum (pemilu) legislatif tingkat nasional maupun daerah bisa berubah.
“Sampai hari ini kami menyampaikan bahwa pada dasarnya memang perubahan dapil itu mungkin-mungkin saja, tapi dengan beberapa syarat,” kata Idham saat melakukan kunjungan ke kantor KPU Pamekasan, Senin (4/5/2026).
Menurutnya, penataan ulang dapil sejauh ini masih menunggu hasil dari pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) pemilu.
“Karena memang hal tersebut ranahnya masih ada dalam ranah pembentuk undang-undang. Kita tunggu saja berkaitan dengan rencana pembahasan RUU tersebut, itu memang ranahnya masih di pembentuk undang-undang (Pemerintah dan DPR,red),” lanjutnya.
Dikatakan, setidaknya terdapat dua syarat yang harus diperhatikan dalam menata ulang dapil. Pertama yakni pertumbuhan penduduk, sebab dalam aturan penataan dapil itu terdapat istilah kesetaraan nilai suara atau equal population.
“Dalam Pasal 192 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 itu jelas batasan-batasan berkaitan dengan jumlah kursi di DPRD seperti apa. Nah, kalau dia melampaui satu batasan-batasan tersebut, ya mau nggak mau kan harus ditata,” terangnya.
Kemudian, syarat kedua yakni dapil harus memenuhi prinsip-prinsip penataan dapil, seperti menghindari terjadinya gerrymandering atau manipulasi batas dapil yang dapat menguntungkan partai politik atau kandidat tertentu.
“Yang jelas penataan daerah pemilihan ini secara formal itu ada di dalam Pasal 167 Ayat 4 Huruf E Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, adanya di tahapan penyelenggaraan pemilu,” jelas Idham.
Selain itu, pihaknya juga berpesan kepada KPU Pemekasan untuk terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Utamanya dalam hal penyebarluasan informasi, edukasi, maupun sosialisasi kepemiluan.
“Karena kita ini adalah lembaga demokrasi yang harus memberikan pencerahan ataupun pengetahuan ini berkaitan dengan literasi demokrasi,” pungkasnya.
Pada kunjungan tersebut, Idham Holik disambut langsung lima orang komisioner KPU Pamekasan, Mahdi, Mohammad Halili, A. Tajul Arifin, Moh. Amiruddin, dan Hanafi, serta jajaran sekretariat KPU Pemekasan. (lum)
Berikan Balasan