WPFD 2026, PWI Pamekasan Apresiasi Inovasi Citizen Journalism Karimata Media

WPFD 2026, PWI Pamekasan Apresiasi Inovasi Citizen Journalism Karimata Media
Pengurus PWI Pamekasan memberikan saat penghargaan kepada Karimata Media, hari ini.

PAMEKASAN, Lebur.id – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Pamekasan, Madura, memberikan penghargaan kepada Karimata Media sebagai inovator citizen journalism atau jurnalisme warga, Minggu (3/5/2026).

Penghargaan tersebut diberikan dalam rangka memperingati Hari Kebebasan Pers Sedunia atau World Press Freedom Day (WPFD) 2026.

Ketua PWI Pamekasan, Hairul Anam, menilai bahwa Karimata Media tetap konsisten merawat jurnalisme warga dalam beberapa tahun terakhir. Menurutnya, konsistensi itu mampu mendorong masyarakat untuk lebih aktif terlibat dalam penyebarluasan informasi yang faktual dan aktual.

“Di era digitalisasi, masyarakat punya keleluasaan memproduksi informasi. Lewat Karimata Media, mereka diberi spirit untuk berinteraksi menyampaikan informasi lewat Karimata dan Karimata memverifikasi kebenarannya,” terangnya.

Dikatakan, salah satu poin penting dalam praktik citizen journalism yang dijalankan Karimata Media adalah proses verifikasi fakta dan data. Menurutnya, mekanisme ini menjadi kunci agar informasi yang disampaikan tetap akurat dan dapat dipercaya.

“Warga menyampaikan fakta di lapangan ke Karimata. Selanjutnya, Karimata membantu verifikasi dengan mengonfirmasikannya ke narasumber primer. Dengan begitu, keakuratan fakta teruji dengan baik,” jelas Anam.

Selain itu, asesor Uji Kompetensi Wartawan (UKW) Dewan Pers ini menilai Karimata Media berhasil merangsang partisipasi publik dalam menegakkan pilar demokrasi keempat, yakni pers. Ia menyebut konsep tersebut sebagai jurnalisme aktif, atau terjadinya komunikasi dua arah antara media dan masyarakat.

“Karimata juga memanfaatkan akun medsos (media sosial) resminya dalam menyebarluaskan informasi dari masyarakat yang sudah terverifikasi kevalidannya,” ujarnya.

Kemudian, Anam juga menyoroti pentingnya menjaga kemerdekaan pers di Indonesia, terutama di tengah pembahasan sejumlah regulasi strategis. Salah satunya yakni soal Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran dan RUU Hak Cipta Jurnalistik yang menurutnya akan sangat menentukan masa depan pers di tanah air.

“RUU Penyiaran masih menghadapi sejumlah tantangan, mulai dari potensi pembatasan kebebasan pers, tumpang tindih kewenangan lembaga, hingga risiko kriminalisasi konten. Regulasi tersebut juga dinilai belum sepenuhnya adaptif terhadap perkembangan media digital,” tegasnya.

Di sisi lain, ia menyebut bahwa RUU Hak Cipta Jurnalistik dapat membawa peluang besar bagi industri media. Regulasi ini diharapkan mampu memberikan perlindungan terhadap karya jurnalistik, membuka peluang monetisasi dari platform digital seperti Google dan Meta, serta menekan praktik plagiarisme konten.

“RUU Penyiaran jangan sampai membatasi ruang gerak jurnalis dalam menjalankan fungsi kontrol sosial. Sementara RUU Hak Cipta Jurnalistik harus benar-benar berpihak pada perlindungan karya insan pers, agar media bisa tetap hidup dan profesional di era digital,” tutupnya. (lum)