PAMEKASAN, Lebur.id – Pemerintah berencana memperkenalkan cukai khusus baru untuk menata rokok lokal maupun rokok ilegal. Langkah tersebut nantinya akan menjadi lapisan tarif baru dalam sistem Cukai Hasil Tembakau (CHT).
Rencana kebijakan baru ini disambut baik oleh para pelaku industri tembakau di Kabupaten Pamekasan, Madura. Salah satunya datang dari perusahaan rokok lokal Pamekasan yang sudah lama malang melintang di dunia industri rokok, yakni PR Cahaya Pro.
“Jika nanti terwujud, kebijakan tersebut tentu memberi ruang legal bagi produsen kecil agar terdaftar dan membayar cukai. Kami menyambut baik rencana pemerintah itu,” ujar Owner PR Cahaya Pro, H. Fathor Rosi, Kamis (22/1/2026).
Pernyataan tersebut ia sampaikan Haji Rosi, sapaannya saat diwawancarai wartawan usai pertemuan Bupati Pamekasan, Kholilurrahman dengan sejumlah pengusaha di Pringgitan Dalam Mandhapa Aghung Ronggosukowati.
Dikatakan, tarif cukai baru secara spesifik masih belum final, sementara rokok legal sudah memiliki tarif cukai spesifik berdasarkan jenis, seperti Sigaret Kretek Mesin (SKM), Sigaret Kretek Tangan (SKT), Sigaret Putih Mesin (SPM), serta lapisan harga, ditambah pajak rokok sebesar 10% di tingkat daerah dan Pajak Pertambahan nilai (PPN).
Menurut Haji Rosi, rencana tersebut dapat menjadi angin segar bagi pengusaha rokok skala kecil hingga menengah, khususnya di Kabupaten Pamekasan.
“Perkembangan industri rokok utamanya di Madura membutuhkan perhatian dan dukungan nyata dari para pemangku kebijakan. Salah satunya melalui penyesuaian tarif pita cukai yang lebih terjangkau,” jelasnya.
Ia menambahkan, rencana pemerintah memberlakukan layer baru itu merupakan bentuk dukungan terhadap pengusaha rokok lokal, utamanya bagi mereka yang masih dalam tahap merintis.
“Mayoritas pengusaha hasil tembakau di Madura masih tergolong baru. Kondisi ini membuat kemampuan untuk menjangkau tarif pita cukai jauh berbeda dibandingkan pengusaha yang telah lama beroperasi di industri rokok,” terangnya.
Pria yang baru saja mendapat penghargaan Madura Awards 2025 Kategori Kontributor Cukai Tertinggi Industri Hasil Tembakau (IHT) 2025 itu berharap agar pemerintah tidak hanya menambah satu layer baru dalam sistem cukai, tetapi juga mempertimbangkan penambahan beberapa golongan.
Bahkan kalau perlu, lanjutnya, pemerintah bisa memberlakukan golongan empat, lima, hingga enam. Sejauh ini, pihaknya telah berulang kali menyampaikan masukan kepada pemerintah agar kebijakan cukai dapat dikaji ulang. (lum)
Berikan Balasan