PAMEKASAN, Lebur.id – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, menggelar bimbingan teknis (bimtek) peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) Industri Hasil Tembakau (IHT) di Ballroom Hotel Azana Style, Jalan Jokotole, Kamis (28/11/2024).
Pada bimtek dengan tema ‘Kepatuhan Pelaku Usaha Industri Hasil Tembakau dalam Pelaporan Berkala’ itu, Disperindag Pamekasan menggandeng Bea Cukai Madura dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pamekasan yang sekaligus sebagai pemateri. Sedangkan pesertanya yakni 120 orang pelaku IHT.
Kepala Disperindag Pamekasan, Akhmad Basri Yulianto menyampaikan, data IHT di Pamekasan mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Pada tahun 2024, terdapat 257 IHT yang sudah memiliki akun Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas).
“Alhamdulillah dengan data itu, Pemprov Jawa Timur menobatkan Kabupaten Pamekasan sebagai pengelola data SIINas dan GIIS terbaik ke-3 di Jawa Timur,” katanya saat sambutan.
Kemudian, dari 257 IHT itu, terdapat 137 IHT atau perusahaan rokok Pamekasan yang mempunyai Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC), atau naik sebanyak 60 IHT dari tahun 2023 yang hanya berjumlah 77 IHT. Ia berharap dengan bimtek tersebut, pelaku IHT di Pamekasan bisa semakin semangat dalam melaporkan secara rutin baik laporan cukai, laporan pajak, maupun laporan tahap produksi SIINas.
“Pelaku IHT yang rutin melalukan pelaporan akan kami fasilitasi biaya uji tar dan nikotinnya tahun 2025,” terangnya.
Sementara itu, Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai dan Dukungan Teknis (PKCDT) Bea Cukai Madura, Fuad Kholili Arifin mengatakan, meningkatnya angka pelaku usaha IHT di Pamekasan juga berdampak terhadap naiknya perolehan Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2025.
Ia memproyeksikan kenaikan DBHCHT Pamekasan tahun 2025 naik sekitar 10 persen lebih dibandingkan tahun 2024. Dari sekitar Rp 90 miliar DBHCHT tahun 2024, ia menyebut bahwa tahun 2025 bisa berada di angka lebih dari Rp 100 miliar.
Menurutnya, dengan bertambahnya IHT yang memiliki NPPBKC, tentunya akan semakin banyak penebusan CK-1 atau pita cukai. Hal itu secara otomatis akan berdampak terhadap naiknya pendatapan negara, sehingga dengan demikian juga akan menaikkan perolehan DBHCHT suatu daerah pada tahun berikutnya.
“Sesuai tagline kami ‘legal itu mudah’. Jadi bagi calon pengusaha yang ingin membuat perusahaan rokok dan ingin mendapatkan NPPBKC silakan lengkapi dulu persyaratannya. Ketika seluruh persyaratan sudah lengkap, silakan diajukan dan insyaAllah akan kami layani penerbitan NPPBKC nya dengan cepat,” ujarnya.
Di sisi lain, Asisten Penyuluh Pajak Terampil KPP Pratama Pamekasan, Zaki Ramadhani Nurwigantara menyebut bahwa perolehan negara dari realisasi pajak IHT per November 2024 sudah mencapai 90 persen.
“Target kami akhir tahun 2025 sudah rampung 100 persen,” katanya. (lum)
Berikan Balasan