PWI Pamekasan Tegaskan Wartawan Profesi Mulia, Bukan Alat Peras Narasumber

PAMEKASAN, Lebur.id – Wartawan merupakan sebuah profesi yang diberi keleluasaan untuk mendapatkan informasi untuk kemudian dinarasikan menjadi sebuah berita. Namun, tidak sedikit juga oknum yang memanfaatkan label wartawan tersebut demi kepentingan diri sendiri atau kelompok mereka dan tentunya sangat merugikan pihak lain.

Di Pamekasan, sedang hangat-hangatnya pembahasan di kalangan para kuli tinta, aktivis, maupun pejabat tentang penangkapan seorang oknum wartawan media Indopers berinisial VM (35th), oleh pihak kepolisian pada Rabu (31/1/2024). VM diringkus tim Opsnal Polres Pamekasan lantaran tertangkap basah saat melakukan pemerasan terhadap Kepala Desa Somalang Kecamatan Pakong, dengan modus menakut-nakuti akan diberitakan.

Geram dengan hal itu, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pamekasan, Hairul Anam, menyerukan jihad atau perang melawan ‘wartawan bodong’. PWI Pamekasan bergerak cepat dengan menggelar Musyawarah Luar Biasa (Muslub), yang juga dihadiri Dewan Etik PWI Pamekasan di Ruang Wahana Wicaksana Pamekasan, Minggu (4/2/2024).

“Setiap perilaku wartawan yang melabrak kode etik jurnalistik, kami golongkan sebagai wartawan bodong,” tegas Hairul Anam usai Muslub.

Para pimpinan organisasi kewartawanan yang juga bernaung dibawah PWI Pamekasan, meliputi Ketua Aliansi Jurnalis Pamekasan (AJP), Khoirul Umam, Ketua Forum Wartawan Pamekasan (FWP), Ongky Arista, serta Ketua Jurnalis Center Pamekasan (JCP), Achmad Jadid, juga sepakat untuk menabuh genderang perang membasmi tindakan kotor ‘wartawan bodong’.

“Marwah wartawan profesional ternodai oleh perilaku yang mengarah pada pelanggaran kode etik jurnalistik, terutama tindak pemerasan yang bermodus berita,” imbuhnya.

Anam mengungkapkan, dalam empat tahun terakhir terdapat tiga kasus yang disebabkan ulah ‘wartawan bodong’ di Pamekasan. Pertama, pada 2020 lalu, oknum wartawan yang merangkap LSM berinisial SWT (50th), melakukan pemerasan dengan modus akan diberitakan. Alhasil, SWT digiring masyarakat setempat ke Mapolres Pamekasan dan divonis kurungan perjara satu tahun lebih.

Pemerasan oleh ‘wartawan bodong’ kembali terjadi pada 2022. Seorang oknum wartawan media Jurnal Polisi tepergok saat sedang memeras korban dengan modus penghapusan berita yang sudah terlanjur tayang. Terbaru, tindakan pemerasan yang dilakukan VM sebagaimana dijelaskan diatas.

“Perlu kami pertegas, kasus-kasus ini perlu kami lawan, karena kalau tidak demikian, maka akan terjadi berkelanjutan. PWI Pamekasan yang merupakan salah satu organisasi konstituen Dewan Pers, merasa terpanggil untuk melakukan langkah konkret, guna meminimalisasi gerakan negatif yang dilakukan oleh wartawan bodong,” tegas alumni PP Annuqayah Guluk-Guluk Sumenep itu.

Menurut Anam, aksi pemerasan yang dilakukan ‘wartawan bodong’ tidak dapat dilindungi oleh UU Pers. Sebab, itu ranah KUHP dan tergolong tindak pidana.

Sementara itu, Ketua Dewan Etik PWI Pamekasan, Abd Aziz menyampaikan, kasus pemerasan secamam itu terjadi kerena menjadikan label jurnalis atau wartawan sebagai alat bukan sebagai profesi. Oleh karena itu, profesi jurnalis tak lebih dari sekedar alat untuk mengeruk keuntungan pribadi dan mengabaikan kode etik jurnalistik.

“Kami Dewan Etik PWI Pamekasan akan melakukan antisipasi ke depan, dengan menguatkan bahwa wartawan bukan alat, tetapi profesi,” ungkap Aziz.

Mantan ketua PWI Pamekasan dua periode itu melanjutkan, hasil Muslub Dewan Etik PWI Pamekasan sepakat untuk mendorong agar PWI bekerja sama dengan Aparat Penegak Hukum (APH) sebagai upaya menekan penyalahgunaan profesi wartawan tersebut. Selain itu, PWI Pamekasan penting melakukan sosialisasi secara masif dengan melibatkan pihak-pihak terkait.

“Kami akan melakukan penguatan jurnalis kepada publik, supaya bisa mengetahui wartawan yang sudah kompeten,sehingga bisa menjadi perbandingan bagi publik,” tutupnya. (lum)