PAMEKASAN, Lebur.id – Polres Pamekasan, Jawa Timur, berhasil meringkus tersangka kurir narkoba jenis sabu di sebuah rumah di Jalan Cokroatmojo Gg. VIII Kelurahan Parteker, Pamekasan, Senin (8/1/2024).
Dari tersangka INH (46th), warga Desa Pasinan Kecamatan Pasirian, Lumajang, tim Satresnarkoba Polres Pamekasan berhasil mengamankan enam poket plastik klip berisi serbuk kristal warna putih diduga sabu dengan berat kotor kurang lebih 498,88 gram.
Adapun kronologinya yakni berawal dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran barang haram itu. Kemudian, setelah dilakukan penelusuran oleh tim Satresnarkoba Pamekasan, tim meringkus tersangka INH beserta barang bukti (BB) narkoba jenis sabu pada sebuah rumah di Jalan Cokroatmojo Gg. VIII Kelurahan Parteker, Pamekasan, Senin (8/1/2024) sekira jam 12.30 WIB.
“Pelaku ditangkap tim Satresnarkoba Polres Pamekasan karena telah kedapatan menguasai lima poket plastik klip ukuran sedang berisi sabu-sabu yang berada didalam tas slempang warna hitam milik pelaku. Serta satu poket plastik klip ukuran kecil yang berada di dalam bungkus rokok kretek,” ujar Kapolres Pamekasan, AKBP Jazuli Dani Irawan, saat Konferensi Pers di Gedung Bhayangkara Mapolres Pamekasan, Rabu (17/1/2024), pagi.
Dani menjelaskan, INH merupakan bagian dari jaringan peredaran narkoba lintas pulau. Oleh karena itu, pihaknya akan berusaha untuk membongkar sindikat jaringan di atasnya.
“Yang namanya jaringan pasti akan melindungi jaringan di atasnya. Tapi kami tetap berusaha, kami coba lidik dengan membuka handpohe tersangka. Kita proses semua, mudah-mudahan berkembang sampai ke atasnya,” tegasnya.
Atas perbuatannya, INH dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal seumur hidup, atau denda maksimal Rp 1 Miliar. (lum)
Berikan Balasan