PAMEKASAN, Lebur.id – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DRPD Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, siap mengawal tuntutan para Kepala Desa (Kades) se-Indonesia yang menuntut perpanjangan masa jabatan Kades dalam satu periode dari 6 tahun menjadi 9 tahun.
Sebelumnya, para Kades yang tergabung dalam Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Pabdesi) melakukan aksi di depan Gedung DPR RI, Selasa (17/1/2023) kemarin. Mereka menuntut DPR merevisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 Pasal 39 tentang Desa.
Ketua Fraksi PKB DPRD Pamekasan, Syafi’uddin mengatakan, pihaknya siap mengawal dan akan konsisten mendukung terealisasinya tuntutan Kades tersebut, terlebih hal itu menjadi atensi fraksi PKB di DPR RI.
“Harapannya nanti demokrasi pemerintahan kita bisa berjalan lancar. Ini juga harus seiring dengan maksimalisasi konsep pembangunan yang direncanakan pemerintah desa, kalau hanya 6 tahun itu kadang kurang maksimal,” ujarnya kepada Lebur.id, Rabu (18/1/2023).
Wakil rakyat yang akrab disapa Kak Syafi’ itu melanjutkan, bahwa pada prinsipnya tuntutan itu sama. Dimana masa jabatan Kades per periode yakni 6 tahun dan maksimal menjabat selama 3 periode. Sedangkan tuntutan tersebut memperpanjang masa jabatan menjadi 9 tahun per periode, namun maksimal hanya 2 periode.
“Kita internal fraksi sedang koordinasi atas arahan Ketua DPC untuk mengkaji lebih dalam dan mengakomodir semua kekuatan agar bagaimana tuntutan tersebut bisa disahkan oleh DPR RI dan Pemerintah Pusat,” tutupnya. (lum/isa)
Berikan Balasan