Di Puncak Hari Anti Korupsi Sedunia, Bupati Pamekasan Terima Penghargaan dari KPK

PAMEKASAN, Lebur.id- Bupati Pamekasan, Madura, Jawa Timur, Baddrut Tamam kembali mendapatkan penghargaan tingkat nasional. Kali ini penghargaan yang diterima dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penyerahan anugerah tersebut digelar pada puncak peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia), di Ruang Birawa, Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Jum’at (9/12/2022).

Baddrut Tamam mengampaikan, KPK memberikan penghargaan kepada Pemkab Pamekasan atas kepatuhan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 100 persen selamat empat tahun berturut-turut. Tepatnya sejak Pamekasan dipimpin Baddrut Tamam, terhitung sejak tahun 2018-2022.

“Terima kasih kepada semua sahabatku yang baik. Semua ini berkat doa dan dukungan ajunan, Pamekasan hebat,” kata pria yang akrab disapa Mas Tamam tersebut.

Wakil Ketua DPW Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jatim ini menambahkan, sejak awal pihaknya berkomitmen menciptakanpemerintahan bersih. Langkah awal yang dilakukan yakni dengan tidak melakukan jual beli jabatan. Karena untuk naik jabatan tidak perlu membayar, maka pihaknya meminta agar para pejabat bisa fokus bekerja, menciptakan inovasi dan ikhlas mengabdi untuk bangsa, agama dan negara.

“Negara telah membayar lunas kepada kita, para pejabat dan ASN dengan gaji yang diberikannya setiap bulan. Makanya, jangan berpikir tentang apa yang diberikan negara, tetapi berpikir apa yang akan kita berikan kepada negara tercinta ini,” tegasnya.

Atas penghargaan itu, mantan anggota DPRD Jatim tersebut menyampaikan terimakasih kepada semua pihak. Kepada KPK yang terus memberikan arahan untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih. Termasuk kepada aparatur dan pejabat di lingkungan pemkab Pamekasan yang telah patuh melaporkan LHKPN selama empat tahun berturut-turut.

“Terima kasih kepada semua pihak, para pejabat, para aparatur, dan seluruh masyarakat Pamekasan. Penghargaan ini berkat doa, dukungan dan kerja hebat kita semua. Salam Pamekasan hebat,” tukasnya. (lum/isa)