PAMEKASAN, Lebur.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pamekasan melakukan tahap verifikasi data pendaftar Panitia Pemilih Kecamatan (PPK) di website resmi KPU RI tentang pendaftaran dan pendataan penyelenggara Pemilu 2024, yakni SIAKBA.
Komisioner KPU Pamekasan, Fathor Rahman menyampaikan, total jumlah pendaftar anggota PPK hingga tanggal 29 November 2022 jam 16.00 WIB berjumlah 808 orang, para pendaftar akan berebut kursi anggota PPK, masing-masing lima orang per-Kecamatan dari 13 Kecamatan di Pamekasan.
Dari jumlah tersebut, pihaknya telah melakukan proses verifikasi data administrasi sampai 29 November jam 23.59 WIB kepada 452 pendaftar. Namun, berdasarkan ketentuan dari KPU pusat, proses verifikasi terus dilanjutkan hingga pengumuman hasil verifikasi, tanggal 2 Desember mendatang, dalam artian proses verifikasi tersebut akan berlangsung hingga 1 Desember jam 23.59 WIB.
“Kemungkinan dari jumlah pendaftar yang terverifikasi masih ada kemungkinan bertambah, karena ada beberapa pendaftar di akun SIAKBAnya yang dalam proses melengkapi berkas. Karana sampai tanggal 1 Desember jam 23.59 nanti kita juga diberi wewenang oleh KPU pusat untuk melakukan verifikasi berkas,” ujarnya kepada Lebur.id, Rabu (30/11/2022).
Dia melanjutkan, dalam proses verifikasi berkas pihaknya terkendala dengan beberapa pendaftar yang mendaftar pada hari terakhir dan di menit-menit akhir. Oleh karena itu, proses verifikasi akan pihaknya lanjutkan hingga 1 Desember jam 23.59 WIB, serta akan diumumkan esok harinya, tanggal 2 Desember.
Selain itu, dari proses awal hingga akhir perekrutan anggota PPK, pihaknya memastikan tidak ada pihak maupun oknum yang bermain. Karena tes yang bakal diikuti oleh pendaftar yang lulus administrasi melalui sistem Computer Assisted Test (CAT) online.
Disamping itu, pendaftar yang dinyatakan lulus CAT, nantinya juga akan dilakukan tahap tes selanjutnya, yakni wawancara di kantor KPU Pamekasan, hingga proses penetapan 65 orang anggota PPK pada tanggal 16 Desember 2022 mendatang.
“Saya tegaskan tidak ada permainan dalam pendaftaran PPK ini, mau bermain dari mana ini sistem CAT online, selain itu wawancaranya nanti kita objektif. Jika memang nanti tidak paham undang-undang tentang Pemilu, pasti tidak akan diluluskan,” pungkasnya. (lum/isa)
Berikan Balasan