Pemkab Pamekasan Tetapkan BEP Tembakau, Harga Tertinggi Tembus Rp 54 Ribu Per Kilogram

PAMEKASAN, Lebur.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan, Jawa Timur menggelar rapat penetapan Break Event Point (BEP) tembakau tahun 2022, Kamis (18/8/2022), lalu.

Rapat penetapan BEP tersebut melibatkan beberapa unsur, mulai dari Pemkab, perwakilan gudang atau pabrikan, DPRD, serta perwakilan dari petani tembakau di Pamekasan.

Kepala Bidang Produksi Pertanian Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan (DKPP) Pamekasan, Achmad Suaidi menjelaskan, penentuan BEP berdasar pada biaya produksi yang telah dikeluarkan oleh petani selama masa tanam hingga panen.

“Penentuan BEP itu kemarin tanggal 18 Agustus dengan melibatkan semua stakeholder, semuanya sepakat dengan BEP tersebut. Untuk tahun 2022, BEP tembakau naik dari Rp 38 ribu pada tahun 2021 menjadi Rp 44 ribu per kilogram”, ujarnya, Senin (22/8/2022).

Dia menjelaskan, tahun ini pihaknya membagi BEP tembakau dalam tiga kategori, pertama  tembakau sawah Rp 34.636 per kilogram, tembakau tegal Rp 43.779 per kilogram, dan tembakau gunung yang di angka Rp 54.235 per kilogram.

Menurut Suaidi, tahun ini BEP tembakau Pamekasan mengalami kenaikan yang cukup signifikan dibanding tahun 2021 lalu. Hal itu disebabkan tahun ini petani tembakau tidak menerima subsidi pupuk dari pemerintah.

“Beberapa komponen sangat berpengaruh dalam menentukan BEP, salah satunya adalah pupuk. Karena pupuk tahun ini subsidinya dicabut oleh pemerintah,” terangnya.

Meski demikian, tahun ini terdapat penurunan angka luas lahan tembakau dibanding tahun 2021. Dimana, tahun lalu luas lahan tembakau menyentuh angka 23.468 hektar, sedangkan tahun ini hanya sekitar 13 ribu hektar dari luas lahan pertanian secara keseluruhan di Pamekasan yang mencapai 62 ribu hektar.

“Dengan penentuan BEP ini semoga bisa mendorong kesejahteraan petani tembakau. Yang jelas kami tidak mengubah komponen,” tutupnya. (lum/isa)