DPMD Pamekasan Sosialisasi Manfaat Cukai dan Bahaya Rokok Ilegal Kepada Masyarakat Pegantenan

PAMEKASAN, Lebur.id – Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, melakukan sosialiasi undang-undang tentang Cukai kepada masyarakat Kecamatan Pegantenan di Desa Bulangan Haji Kecamatan Pegantenan Kabupaten Pamekasan, Selasa (28/09/21).

Sosialisasi tersebut digelar dalam rangka mengedukasi masyarakat agar lebih selektif mengenali ciri-ciri rokok ilegal serta memberikan wawasan tentang manfaat dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

Sekretaris DPMD, Anang Sukeho mengatakan, sosialisasi ini dihadiri oleh 5 orang per desa dari 7 desa di Kecamatan Pegantenan, yakni Desa Tebul Timur, Bulangan Haji, Bulangan Branta, Bulangan Barat, Desa Ambender, Palesanggar dan Desa Pasanggar, dan diharapkan dapat menjadi inisiator tentang informasi dan edukasi Cukai ke warga lainnya.

“Kita ingin masyarakat Pamekasan bisa melek UU Cukai serta mengenali ciri ciri rokok rokok bodong,” kata Sekretaris Anang Sukeho kepada Lebur.id.

Dia melanjutkan, sosialisasi ini sudah dilakukan sejak awal September lalu secara bergantian di tiap Kecamatan di Pamekasan. Kali ini, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Pamekasan, serta perwakilan dari Bea Cukai Madura turut hadir sebagai pemateri.

“Mengetahui ciri ciri rokok ilegal itu penting agar masyarakat tidak ikut mengedarkan rokok bodong, khususnya para konsumen rokok,” lanjutnya.

Sementara, perwakilan dari Bea Cukai Madura, Sunawan menerangkan, penyelenggaraan sosialisasi ini sesuai dengan undang-undang 39 tahun 2002 dan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) nomor 66 tahun 2018.

Kedepan, dia berharap agar setiap warga dapat mengenali ciri-ciri rokok ilegal yang kerap beredar di Desa-Desa. Sehingga, dapat menekan peredaran rokok ilegal ataupun barang kena cukai ilegal lainnya,l.

“Selain rokok, di Indonesia juga jenis minuman keras dan etil alkohol terkena aturan cukai. Namun saat ini khusus Madura ini masih terbatas pada rokok atau tembakau,” pungkasnya. (lum)