PAMEKASAN, Lebur.id – Para buruh petani tembakau dan buruh pabrik rokok di Pamekasan, Jawa Timur, turut merasakan manfaat Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau (DBHCHT) Pamekasan tahun 2021.
Kabag Perekonomian Setdakab Pamekasan, Sri Puja Astuti mengatakan, dana yang akan diberikan tersebut berupa Bantun Langsung Tunai (BLT) dengan jumlah anggaran sebesar Rp. 22,5 milyar, dan hal itu sudah berdasar Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 206/PMK.07/2020 tentang DBHCHT.
“Dari Bagian Perekonomian itu untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada buruh tani tembakau dan buruh pabrik rokok sebesar Rp. 22.592.373.650,” terangnya kepada Jurnalis Lebur.id, Senin, (07/06/21).
Dia menerangkan, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi bagi masyarakat yang mendapatkan BLT tersebut. Pertama, tidak terdaftar sebagai penerima program bantuan sosial lainnya, seperti BLT-DD dan PKH. Kedua, dalam satu KK hanya bisa satu orang penerima.
“Adapun kriterianya, BLT DBHCHT ini untuk penerima yang tidak pernah menerima BLT lain seperti BLT-DD, PKH, BPUM dan bantuan lainnya, serta satu KK hanya satu orang penerima,” jelasnya.
Sri Puja Astuti berharap, DBHCHT tahun ini bisa bermanfaat bagi masyarakat dan terserap sesuai peruntukannya, berpatokan pada program pemerintah pusat di era pandemi dengan prioritas di bidang kesehatan dan pemulihan ekonomi Nasional.
“Kami berharap, sesuai dengan program pemerintah pada saat pandemi, dengan prioritas pada bidang kesehatan dan pemulihan ekonomi masyarakat, dapat terserap sesuai dengan peruntukannya dan dapat bermanfaat bagi masyarakat, serta dapat meningkatkan perekonomian masyarakat,” tutupnya.
Untuk diketahui, Pemkab Pamekasan menerima dana DBHCHT Tahun 2021 sebesar Rp. 64,5 Milyar. Serta 50 persen dari itu dialokasikan untuk menunjang kesejahteraan masyarakat Pamekasan. (lum)
Berikan Balasan