Peredaran Miras Merajalela, Polres Pamekasan Amankan 1.046 Botol Miras Ilegal

Pamekasan, Lebur. Id -Peredaran miras di Kabupaten Pamekasan, kian merajalela. Buktinya,  dalam operasi pekat semeru yang digelar Polres Pamekasan, berhasil mengunkap 27 kasus dengan barang bukti berupa 1.046 botol miras.

Operasi digelar mulai tanggal 22 Maret 2021 – 02 April 2021. Dengan jumlah kasus yanh berhasil diungkap sebanyak 133 kasus kejahatan dengan 168 orang pelaku yang diamankan.

Kapolres Pamekasan, AKBP. Apip Ginanjar mengungkapkan, dari 133 kasus tersebut, kasus premanisme mendominasi sebanyak 80 kasus dengan barang bukti berupa 2 sepeda motor, 2 senjata tajam dan uang tunai senilai Rp. 1 juta 165 ribu. Kemudian kasus miras ilegal sebanyak 27 kasus dengan barang bukti berupa 1.046 botol miras.

Selanjutnya terdapat 11 kasus penyalahgunaan narkoba dengan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 37,29 gr serta 10 butir pil berlogo Y. Kemudian kasus prostitusi sebanyak 10 kasus dengan barang bukti 1 sprei, pakaian dalam wanita serta uang Rp. 250 ribu.

“Alhamdulillah, selama 2 minggu ini, kami bisa mendapatkan hasil yang maksimal, semua capaian ini berkat dukungan dan support dari seluruh warga Kabupaten Pamekasan,” tegas Apip Ginanjar.

Apip Ginanjar mengatakan, pihaknya menggelar Operasi Pekat Semeru 2021 dalam rangka mewujudkan Harkamtibmas, penegakan hukum, melindungi mengayomi, serta melayani masyarakat.

Ia menegaskan bahwa pihaknya akan berusahan maksimal merespon informasi dan aduan masyarakat, guna menjaga dari hal-hal yg tidak diinginkan agar tercipta suasana Pamekasan yang aman dan kondusif.

Apip kemudian menerangkan, saat ini Polres Pamekasan mempunyai program “Arek Lancor” yang bertujuan untuk mempermudah pelayanan aduan dan laporan masyarakat secara online.

“Kami terbuka dan menerima informasi yang kami terima baik secara offline atau melalui program program Arek Lancor, yang bertujuan mempermudah pelaporan dan pengaduan masyarakat secara online,” terangnya.

Kedepan, pihaknya berharap sinergitas yang baik antar semua elemen baik dari internal kepolisian maupun unsur eksternal lainnya dalam memberantas segala bentuk kejahatan di wilayah hukum Polres Pamekasan. (Ulum/mad/wa)