PAMEKASAN, Lebur.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan, Madura, Jawa Timur melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejakasaan Negeri (Kejari) setempat di Pringgitan Dalam Mandhapa Agung Ronggosukowati, Rabu (3/12/2025).
MoU tersebut dalam rangka memberikan pertimbangan dan pendampingan hukum dari Kejari Pamekasan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab setempat.
Adapun penandatanganan dokumen MoU dilakukan langsung oleh Bupati Pamekasan, Kholilurrahman bersama Kepala Kejari Pamekasan, Anton Arifullah, dan masing-masing pimpinan OPD.
“Kita sebagai jaksa pengacara negara akan mendukung pemerintah daerah berupa kita memberikan pelayanan pertimbangan hukum, pendapat hukum dan pendampingan terkait,” ujar Kepala Kejari Pamekasan, Anton Arifullah usai penandatanganan.
Selain itu, pihaknya juga akan memberikan bantuan hukum kepada pemerintah daerah, baik litigasi maupun non ligitasi. Sebab, sebagai wakil dari pemerintah daerah, pihaknya bisa melakukan penagihan atau persidangan perdata melalui pengadilan.
“Karena kita sebagai wakil pemerintah daerah untuk melakukan penagihan atau sidang di pengadilan perdata negeri atau tata usaha negara,” sebutnya.
Bupati Pamekasan, Kholilurrahman menyampaikan, pihaknya akan terus berupaya menguatkan persatuan dan soliditas antar forum komunikasi pimpinan daerah (orkopimda). Terlebih pasca terbentuknya pos bantuan hukum (posbakum).
“Kita akan merekrut staf dari forkopimda yang memungkinkan, baik utusan dari pengadilan, kejaksaan, dan polres untuk memberikan penyuluhan hukum di masyarakat. Sehingga apa yang kita targetkan berjalan maksimal, terutama terkait MoU ini,” pungkasnya. (lum)
Berikan Balasan