Soroti Kasus Penganiayaan Kurir di Pamekasan, Komisi II DPRD Sebut Butuh Perhatian Khusus Pemerintah

SENYUM: Anggota Komisi II DPRD Pamekasan, Tabri S. Munir.

PAMEKASAN, Lebur.id – Anggota Komisi II DPRD Pamekasan, Jawa Timur, Tabri S. Munir menyoroti kasus penganiayaan terhadap Irwan Siskiyanto (27), seorang kurir jasa ekspedisi JNT Express di Pamekasan.

Menurut Tabri, profesi sebagai kurir ekspedisi rentan menjadi korban kekerasan dari pelanggan. Mayoritas kasus terjadi bukan sebab kelalaian kurir, akan tetapi lebih karena para kurir tidak memiliki akses untuk memastikan kualitas atau quality control terhadap barang yang dikirim.

“Kami lebih menyoroti pada sistem perlindungan pekerja kurir. Kurir dalam posisi kasus yang terjadi di Pamekasan kemarin adalah korban dari sistem kerja online yang diatur mesin,” jelas Tabri, Rabu (2/7/2025).

Ia menambahkan, kurir juga tidak memiliki hak dan kewenangan untuk mereturn atau mengembalikan secara langsung ke penjual terhadap barang yang penjual kirimkan.

“Kejadian kurir menjadi korban kekerasan ini menjadi perhatian serius dalam upaya memberikan perlindungan terhadap pekerja jasa ekspedisi,” imbuhnya.

Dikatakan, DPRD Pamekasan sejatinya sudah membahas peraturan daerah (Perda) tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan dan saat ini tinggal menunggu pengesahan. Klausa tentang perlindungan tenaga kerja juga diatur sebagai norma dalam Perda tersebut.

“Terdapat juga norma yang dimasukkan dalam upaya melindungi pekerja kelompok rentan. Seperti perlindungan pekerja disabilitas, perlindungan pekerja perempuan dan perlindungan pekerja anak,” terang mantan Ketua PWI Pamekasan itu.

“Jika perusahaan tempat bekerjanya kurir tidak mengawal keselamatan kurir termasuk tentang hak hukumnya. Maka Diskop UKM dan Naker Pamekasan perlu mengambil tindakan, senyampang masih belum adanya lembaga bipartit dan tripartit,” tutupnya.

Sebelumnya, insiden penganiayaan yang dilakukan oleh pembeli online atas nama Arif terhadap Irwan Siskiyanto terjadi saat Irwan mengantarkan paket di kawasan Gedung Pramuka, Jalan Raya Teja, Desa Laden, Kecamatan Pamekasan, Minggu (30/6/2025).

Paket berupa handphone dengan metode pembayaran cash on delivery (COD) itu diterima istri Arif. Tiba-tiba, karena kurang puas terhadap barang yang ia pesan melalui aplikasi TikTok itu, Arif secara brutal mencekik leher Irwan hingga keluar darah dari mulutnya. Bahkan, Arif juga mengambil paksa uang COD senilai Rp 1,5 Juta.

Pasca kejadian itu, Irwan melapor ke Polres Pamekasan dengan nomor surat LP/B/251/VI/2025/SPKT/POLRES PAMEKASAN/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 30 Juni 2025.

Informasi terbaru, Polres Pamekasan sudah meringkus tersangka pelaku penganiayaan, Arif.

“Kami sudah mengamankan pelaku, yang merupakan oknum ASN bertugas di Omben Sampang,” kata Kapolres Pamekasan, AKBP Hendra Eko Triyulianto saat konferensi pers di Mapolres Pamekasan, Rabu (2/7/2025).

“Adapun pasal yang disangkakan pasal 365 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara,” pungkasnya. (lum)