PAMEKASAN, Lebur.id – Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Pamekasan, Madura, Jawa Timur, berhasil meringkus tiga orang yang terseret kasus penyalahgunaan narkoba. Dari tiga orang itu, satu orang terduga bandar narkoba dan dua orang terduga sebagai pengedar barang haram tersebut.
Tiga orang yang diamankan tersebut yakni S (41th), terduga bandar narkoba, alamat Dusun Maronggi, Desa Terrak, Kecamatan Tlanakan, Pamekasan. Sedangkan dua orang lain yang diduga pengedar narkoba yaitu RMP (33th), warga Jalan Jokotole, Kelurahan Barurambat Timur, Kecamatan Pamekasan, dan H (46th), alamat Jalan Pintu Gerbang, Kelurahan Bugih, Kecamatan Pamekasan.
Kepala Seksi (Kasi) Hubungan masyarakat (Humas) Polres Pamekasan, AKP Sri Sugiarto mengatakan, penangkapan tiga orang di atas terjadi saat tim Satresnarkoba melakukan penggerebekan di sebuah rumah di Dusun Maronggi, Desa Terrak, Kecamatan Tlanakan, Pamekasan, pada Minggu (4/5/2025).
Selain mengamankan tersangka, pihak kepolisian juga mengamankan barang bukti (BB) berupa narkoba jenis sabu seberat 77,96 gram dari tangan ketiganya.
“Barang bukti tersebut milik bandar berinisial S dan pengedar RMP serta H,” ujar AKP Sri saat ditemui awak media di Mapolres Pamekasan, Senin (5/5/2025).
Ia melanjutkan, ketiga tersangka kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu itu disangkakan Pasal 114 Ayat (1) Jo. Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman lima sampai 20 tahun penjara, atau seumur hidup.
Kemudian, ia juga mengajak seluruh lapisan masyarakat agar senantiasa berperan aktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan yang mengarah pada peredaran narkoba di lingkungan masing-masing. Dalam hal itu, pihaknya juga menjamin kerahasiaan identitas masyarakat yang melapor.
“Narkoba adalah musuh bersama yang harus kita berantas secara bersama-sama, mari bersama-sama menjaga ketertiban dan keamanan serta ciptakan lingkungan yang bebas narkoba,” pungkasnya. (lum)
Berikan Balasan