PAMEKASAN, Lebur.id – Kasus dugaan perzinahan dan pemerkosaan yang menyeret seorang warga Pamekasan berinisial S, kini sudah masuk tahap dua di Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.
Kuasa hukum S, Ach. Suhairi menyebutkan, sebelum dilimpahkan ke Kejari, kasus tersebut awalnya ditangani Polres Pamekasan. Sesuai yang tercantum dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Polres Pamekasan, Suhairi menyebut bahwa klainnya tidak melakukan pemerkosaan, melainkan perzinahan atas dasar suka sama suka.
“Kasus tersebut bukan pemerkosaan, tapi atas dasar suka sama suka,” ujarnya kepada Lebur.id, Kamis (5/12/2024).
Meski demikian, lanjut Suhairi, pendampingan hukum kepada S bukan karena membela terhadap kesalahan yang dilakukan S dalam kasus yang terjadi pada tahun 2023 itu.
Namun lebih kepada penegasan bahwa dalam kasus S, menurutnya murni perzinahan dan tidak ada unsur paksaan ataupun pemerkosaan.
“Kasus itu bukan pemerkosaan, sesuai dengan BAP yang saya baca waktu itu,” terang kuasa hukum berkumis tipis tersebut.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejari Pamekasan, Benny Nugroho Sadhi Budhiono belum bisa dimintai keterangan. Jurnalis lebur.id mencoba konfirmasi, tapi pria kelahiran Sumenep itu tidak menanggapi. (lum)
Berikan Balasan