PAMEKASAN, Lebur.id – Direktur PT Jawara Internasional Djaya, Marsuto Alfianto, akhirnya buka suara terkait viralnya sebuah video di media sosial (medsos) tentang dirinya yang sempat cekcok dengan beberapa orang yang mengaku petugas dari Direktorat Jendedal (Dirjen) Bea Cukai di depan sebuah gudang pada Minggu (11/8/2024).
Menurut Alfian, sapaannya, gudang yang berlokasi di Desa Tobungan, Galis, itu bukan miliknya pribadi. Meski begitu, gudang yang terdaftar dengan nama PR Ontong Terros tersebut secara legalitas sudah resmi, beberapa izin operasional sudah dikantongi, seperti izin usaha dari pemerintah daerah, Nomor Induk Berusaha (NIB), izin kedatangan mesin, serta izin trial atau percobaan.
“Izin trial itu kami diberi waktu 6 bulan oleh Bea Cukai Madura untuk trial atau percobaan sampai hasil cetakannya benar-benar bagus,” ujarnya saat konferensi pers di Gudang Utama PT Jawara Internasional Djaya di Desa Larangan Badung, Palengaan, Senin (12/8/2024).
Alfian melanjutkan, izin trial itu diberikan karena sebelumnya PR Ontong Terros sudah mengantongi izin produksi Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Kretek Tangan (SKT). Selama masa trial, mesin tersebut tidak beroperasi setiap hari, melaikan hanya di hari libur, sebab masih belum bisa memproduksi rokok untuk umum.
“Baru kalau dalam masa trial itu, rokok yang diproduksi akan dijual apalagi sudah dipacking, itu baru tidak boleh dan boleh ditindak,” terangnya.
Kemudian, tiba-tiba Hosen, seorang mandor di gudang tersebut, menelponnya dan berkata bahwa Markas Besar (Mabes) datang ke gudang itu. Awalnya, Alfian mengira Mabes tersebut dari aparat kepolisian atau Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), karena menurutnya tidak mungkin ada giat Bea Cukai pada hari libur atau Minggu.
“Saat itu saya ngubungi Bea Cukai Madura gak dibalas, nelpon juga gak diangkat. Setelah itu sambil ke lokasi saya nelpon Polres Pamekasan, saya nanya ada kegiatan Mabes Polri di Pamekasan gak? Bilangnya tidak ada,” tuturnya.
Setibanya di lokasi, Alfian menanyakan surat perintah tugas kepada petugas yang mengaku dari Dirjen Bea Cukai itu. Anehnya, mereka tidak bisa menunjukkannya serta hanya menjawab ketemu di kantor.
“Tindakan itu masuk pidana loh, masuk pekarangan orang tanpa izin, UU No. 8 Tahun 1981 Pasal 22 Ayat 1 dan 2. Bisa masuk dan melakukan penggeledahan asal ada surat perintah tugas dari pihak kepolisian, itu wajib hukumnya, lah itu (surat tugas, red) tidak ditunjukkan kepada kami,” tegasnya.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pusara Madura itu menilai, kalau memang ada surat tugas resmi maka seharusnya dalam giat itu didampingi oleh pihak Bea Cukai Madura. Dan juga seharusnya didampingi oleh aparat kepolisian untuk berjaga-jaga jika selama prosesnya terjadi sesuatu yang tidak diinginkan.
“Ada dua langkah yang kita lakukan. Pertama masyarakat akan mendatangi Bea Cukai Madura, kedua kami akan lakukan langkah hukum, karena tindakan ini masuk pasal 167 Ayat 1 KUHP, asal masuk pekarangan orang tanpa izin resmi,” tutupnya.
Hingga akhirnya, setelah perdebatan yang alot di depan massa yang semakin banyak, tidak ada satupun barang dari gudang tersebut yang berhasil dibawa petugas yang mengaku Dirjen Bea Cukai itu. Serta juga tidak ada penyegelan.
Sementara itu, Hosen, seorang mandor di gudang tersebut mengatakan bahwa pada saat kejadian itu ada tiga mobil yang melakukan operasi. Dua mobil masuk ke depan gudang, sedangkan satu mobil lainnya menunggu di jalan raya.
Pada waktu itu, lanjutnya, ia bersama rekannya yang lain sedang bersih-bersih dan siap untuk pulang. Tiba-tiba ada beberapa orang yang mengaku dari Bea Cukai pusat.
“Mereka cuma nunjukin ID Card, saya sempat baca namanya kalau tidak salah Rudi Nugroho, mereka pakai sarung,” tutupnya. (lum)
Berikan Balasan