<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>polres pamekasan Arsip - Lebur.id</title>
	<atom:link href="https://lebur.id/tag/polres-pamekasan/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://lebur.id/tag/polres-pamekasan/</link>
	<description>Asyik dan Mendidik</description>
	<lastBuildDate>Thu, 23 Apr 2026 08:11:21 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1</generator>

<image>
	<url>https://lebur.id/wp-content/uploads/2020/05/cropped-Lebur.id3_-32x32.png</url>
	<title>polres pamekasan Arsip - Lebur.id</title>
	<link>https://lebur.id/tag/polres-pamekasan/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur, Direktur LBH Pusara Pamekasan Minta Pelaku Dipidana Kebiri</title>
		<link>https://lebur.id/2026/04/23/kasus-pencabulan-anak-dibawah-umur-direktur-lbh-pusara-pamekasan-minta-pelaku-dipidana-kebiri/</link>
					<comments>https://lebur.id/2026/04/23/kasus-pencabulan-anak-dibawah-umur-direktur-lbh-pusara-pamekasan-minta-pelaku-dipidana-kebiri/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[lebur.id]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 23 Apr 2026 08:11:21 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Fokus]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Peristiwa]]></category>
		<category><![CDATA[berita terkini]]></category>
		<category><![CDATA[Kasus Pencabulan Anak]]></category>
		<category><![CDATA[Marsuto Alfianto]]></category>
		<category><![CDATA[polres pamekasan]]></category>
		<category><![CDATA[UU Perlindungan Anak]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://lebur.id/?p=5645</guid>

					<description><![CDATA[<p>PAMEKASAN, Lebur.id &#8211; Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pusara Pamekasan, Marsuto Alfianto, turut mengomentari kasus pencabulan yang diduga dilakukan oleh seorang oknum guru ngaji terhadap dua orang anak dibawah umur di Kecamatan Waru, Kabupaten Pamekasan. Pada kasus tersebut, Polres Pamekasan meringkus seorang pria lanjut usia berinisial MD (72), warga Kecamatan Waru, yang kini telah ditahan [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://lebur.id/2026/04/23/kasus-pencabulan-anak-dibawah-umur-direktur-lbh-pusara-pamekasan-minta-pelaku-dipidana-kebiri/">Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur, Direktur LBH Pusara Pamekasan Minta Pelaku Dipidana Kebiri</a> pertama kali tampil pada <a href="https://lebur.id">Lebur.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>PAMEKASAN, <em>Lebur.id</em></strong> &#8211; Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pusara Pamekasan, Marsuto Alfianto, turut mengomentari kasus pencabulan yang diduga dilakukan oleh seorang oknum guru ngaji terhadap dua orang anak dibawah umur di Kecamatan Waru, Kabupaten Pamekasan.</p>
<p>Pada kasus tersebut, Polres Pamekasan meringkus seorang pria lanjut usia berinisial MD (72), warga Kecamatan Waru, yang kini telah ditahan di Mapolres Pamekasan untuk menjalani pemeriksaan intensif.</p>
<p>Alfian, sapaannya, meminta pihak kepolisian agar menginterogasi secara mendalam kepada pelaku. Sebab ada kemungkinan korbannya lebih dari dua orang, karena statusnya sebagai guru ngaji.</p>
<p>&#8220;Mohon untuk pasal-pasal, pasal yang ada kaitannya dengan masalah pemerkosaan, pencabulan terhadap anak, anak di bawah umur, untuk dimasukkan supaya ini menjadi efek jera kepada para pelaku pedofil tersebut,&#8221; tegasnya kepada Lebur.id, Kamis (23/4/2026).</p>
<p>Kemudian, Alfian juga meminta pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan, khususnya Kasi Pidana Umum (Pidum) untuk juga ikut andil dalam memberatkan pasal-pasal hukum kepada pelaku.</p>
<p>&#8220;Bahkan kalau bisa itu ada salah seseorang yang melakukan seperti ini kalau tidak salah di Bogor, itu pelakunya sampai dikenakan pasal kebiri karena dilakukan kepada anak di bawah umur,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Sebagaimana diketahui, pasal pengebirian ini diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak. UU ini diterbitkan untuk merespons tingginya kekerasan seksual terhadap anak dengan memperberat sanksi, termasuk pidana mati, penjara seumur hidup, serta tindakan kebiri kimia dan pemasangan alat deteksi elektronik kepada pelaku.</p>
<p>Sedangkan teknis penerapan kebiri kimia diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2020. Kebiri kimia diterapkan sebagai tindakan tambahan bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak, berupa pemasangan alat yang bertujuan menekan hasrat seksual, dilakukan maksimal 2 tahun setelah pidana pokok, disertai rehabilitasi.</p>
<p>&#8220;Ini menjadi peringatan, menjadi alarm kepada orang-orang memanfaatkan agama untuk melakukan hal demikian. Karena ini kasihan kepada korban, juga kepada keluarga korban,&#8221; jelas Direktur PT Jawara Internasional Djaya ini.</p>
<p>Selain itu, ia berharap kepada masyarakat Pamekasan agar tidak berprasangka negatif terhadap guru ngaji di desa-desa, sebab kasus tersebut hanya ulah oknum.</p>
<p>&#8220;Ayo kita tetap percaya kepada guru ngaji, guru madrasah, guru sekolah, guru pondok pesantren. Jangan sampai antipati terhadap masyayikh, ustadz, dan guru hanya kejadian seperti ini,&#8221; harapnya.</p>
<p>&#8220;Tapi tetap kita mendukung penegakan hukum terhadap pelaku kasus tersebut. Supaya orang yang melakukan seperti ini ditindak tegas dan dipenjara seberat-beratnya,&#8221; tutupnya.</p>
<p>Sementara, Kasat Reskrim Polres Pamekasan, Yoyok Hardianto, dalam konferensi pers di Mapolres Pamekasan mengungkapkan bahwa aksi bejat MD diduga telah berlangsung sejak tahun 2020 dengan dua korban berinisial D dan F.</p>
<p>&#8220;Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, perbuatan tersangka terhadap korban D dilakukan sejak korban duduk di kelas 5 SD pada tahun 2020 hingga kelas 6 SD. Sementara terhadap korban F, tindakan tersebut dimulai pada tahun 2022 dan berlanjut hingga terakhir kali terjadi pada Jumat, 10 April 2026,” ungkapnya, Rabu (22/4/2026).</p>
<p>Menurut AKP Yoyok, modus yang digunakan bermula dari tindakan pencabulan yang kemudian berujung pada persetubuhan. Parahnya, dugaan kekerasan seksual itu diduga dilakukan hampir setiap hari dalam kurun waktu tertentu.</p>
<p>&#8220;Korban mengalami tekanan psikologis berat. Selama bertahun-tahun, kedua korban memilih bungkam karena diliputi rasa takut dan tekanan mental. Namun trauma mendalam yang mereka alami, hingga membuat korban takut keluar rumah, akhirnya memicu terbongkarnya kasus ini kepada pihak keluarga,&#8221; terangnya.</p>
<p>Dikatakan, Polres Pemekasan juga telah mengamankan sejumlah barang bukti untuk memperkuat proses penyidikan, di antaranya hasil visum et repertum dari tenaga medis serta pakaian korban saat kejadian.</p>
<p>Selain proses hukum, pihaknya juga berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memberikan pendampingan psikologis dan trauma healing kepada kedua korban.</p>
<p>“Kami tidak memberikan ruang bagi pelaku kekerasan seksual, apalagi korbannya anak di bawah umur. Saat ini kami sedang melengkapi pemberkasan untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pamekasan,” tegasnya. <strong>(lum)</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://lebur.id/2026/04/23/kasus-pencabulan-anak-dibawah-umur-direktur-lbh-pusara-pamekasan-minta-pelaku-dipidana-kebiri/">Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur, Direktur LBH Pusara Pamekasan Minta Pelaku Dipidana Kebiri</a> pertama kali tampil pada <a href="https://lebur.id">Lebur.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://lebur.id/2026/04/23/kasus-pencabulan-anak-dibawah-umur-direktur-lbh-pusara-pamekasan-minta-pelaku-dipidana-kebiri/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Truk Wajib Tutup Bak Muatan Pakai Terpal, Ngeyel Bisa Dipenjara 2 Bulan</title>
		<link>https://lebur.id/2026/02/06/truk-wajib-tutup-bak-muatan-pakai-terpal-ngeyel-bisa-dipenjara-2-bulan/</link>
					<comments>https://lebur.id/2026/02/06/truk-wajib-tutup-bak-muatan-pakai-terpal-ngeyel-bisa-dipenjara-2-bulan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[lebur.id]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 05 Feb 2026 22:50:28 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Fokus]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[berita madura terkini]]></category>
		<category><![CDATA[Dump Truk]]></category>
		<category><![CDATA[polres pamekasan]]></category>
		<category><![CDATA[Truk Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[UU LLAJ]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://lebur.id/?p=5493</guid>

					<description><![CDATA[<p>PAMEKASAN, Lebur.id &#8211; Polres Pamekasan, Madura, Jawa Timur, gencar melakukan sosialisasi serta himbauan kepada truk pengangkut material seperti pasir, tanah, dan batu agar menutup bak muatan dengan terpal. Hal tersebut dilakukan dalam upaya mencegah terjadinya potensi kecelakaan lalu lintas di jalan raya. Kapolres Pamekasan, AKBP Hendra Eko Triyulianto, melalui Kasi Humas, Ipda Yoni Evan Pratama, [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://lebur.id/2026/02/06/truk-wajib-tutup-bak-muatan-pakai-terpal-ngeyel-bisa-dipenjara-2-bulan/">Truk Wajib Tutup Bak Muatan Pakai Terpal, Ngeyel Bisa Dipenjara 2 Bulan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://lebur.id">Lebur.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>PAMEKASAN,</strong> <em><strong>Lebur.id</strong></em> &#8211; Polres Pamekasan, Madura, Jawa Timur, gencar melakukan sosialisasi serta himbauan kepada truk pengangkut material seperti pasir, tanah, dan batu agar menutup bak muatan dengan terpal.</p>
<p>Hal tersebut dilakukan dalam upaya mencegah terjadinya potensi kecelakaan lalu lintas di jalan raya.</p>
<p>Kapolres Pamekasan, AKBP Hendra Eko Triyulianto, melalui Kasi Humas, Ipda Yoni Evan Pratama, mengatakan bahwa penggunaan penutup pada bak truk saat membawa material sangat penting demi keselamatan bersama.</p>
<p>“Material seperti pasir dan batu jika tidak ditutup berpotensi jatuh ke jalan dan membahayakan pengendara lain di belakangnya. Ini bisa menyebabkan kecelakaan yang fatal,&#8221; ujarnya, Kamis (5/2/2026).</p>
<p>Ipda Yoni mengingatkan, aturan ini tertuang dalam undang-undang tata cara pemuatan barang pada Pasal 307 UU No. 22 Tahun 2009, dengan sanksi kurungan maksimal 2 bulan atau denda maksimal Rp 500 ribu.</p>
<p>Selain itu, pihaknya menyebut akan memberikan teguran tegas secara lisan bagi sopir yang melanggar, serta akan diimbau untuk segera menutup muatan material dengan terpal yang memadai sebelum melanjutkan perjalanan.</p>
<p>Kemudian, Polres Pamekasan juga mengimbau kepada seluruh perusahaan dan pemilik armada truk untuk mematuhi standar keselamatan dan kelayakan jalan, demi menjaga ketertiban dan keamanan seluruh pengguna jalan raya.</p>
<p>&#8220;Kami juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan truk yang beroperasi dengan kondisi membahayakan tersebut, melalui call center Polri 110,&#8221; tutupnya.</p>
<p>Untuk diketahui, layanan call center Polri 110 didukung oleh fitur modern yang dapat menampilkan data lokasi dan identitas pelapor secara otomatis, sehingga mempermudah penanganan di lapangan. <strong>(lum)</strong><!--/data/user/0/com.samsung.android.app.notes/files/clipdata/clipdata_bodytext_260205_213624_635.sdocx--></p>
<p>Artikel <a href="https://lebur.id/2026/02/06/truk-wajib-tutup-bak-muatan-pakai-terpal-ngeyel-bisa-dipenjara-2-bulan/">Truk Wajib Tutup Bak Muatan Pakai Terpal, Ngeyel Bisa Dipenjara 2 Bulan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://lebur.id">Lebur.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://lebur.id/2026/02/06/truk-wajib-tutup-bak-muatan-pakai-terpal-ngeyel-bisa-dipenjara-2-bulan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Jaga Kamtibmas Jelang Ramadan, Polres Pamekasan Amankan Ratusan Botol Miras</title>
		<link>https://lebur.id/2026/01/31/jaga-kamtibmas-jelang-ramadan-polres-pamekasan-amankan-ratusan-botol-miras/</link>
					<comments>https://lebur.id/2026/01/31/jaga-kamtibmas-jelang-ramadan-polres-pamekasan-amankan-ratusan-botol-miras/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[lebur.id]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 31 Jan 2026 16:18:39 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Agama]]></category>
		<category><![CDATA[Fokus]]></category>
		<category><![CDATA[Peristiwa]]></category>
		<category><![CDATA[Sosial]]></category>
		<category><![CDATA[berita madura terkini]]></category>
		<category><![CDATA[Kamtibmas]]></category>
		<category><![CDATA[polres pamekasan]]></category>
		<category><![CDATA[Ramadan 1447 H]]></category>
		<category><![CDATA[Razia Miras]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://lebur.id/?p=5481</guid>

					<description><![CDATA[<p>PAMEKASAN, Lebur.id &#8211; Polres Pamekasan, Madura, menggelar razia minuman keras (miras) di beberapa tempat, Sabtu (30/1/2026) malam. Razia ini dilakukan dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di Pamekasan. Kemudian juga sebagai upaya menekan potensi gangguan kamtibmas, seperti perkelahian, tindak kriminalitas, maupun kecelakaan lalu lintas yang kerap disebabkan oleh pengaruh minuman beralkohol. Kasi Humas [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://lebur.id/2026/01/31/jaga-kamtibmas-jelang-ramadan-polres-pamekasan-amankan-ratusan-botol-miras/">Jaga Kamtibmas Jelang Ramadan, Polres Pamekasan Amankan Ratusan Botol Miras</a> pertama kali tampil pada <a href="https://lebur.id">Lebur.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>PAMEKASAN,</strong> <em><strong>Lebur.id</strong></em> &#8211; Polres Pamekasan, Madura, menggelar razia minuman keras (miras) di beberapa tempat, Sabtu (30/1/2026) malam. Razia ini dilakukan dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di Pamekasan.</p>
<p>Kemudian juga sebagai upaya menekan potensi gangguan kamtibmas, seperti perkelahian, tindak kriminalitas, maupun kecelakaan lalu lintas yang kerap disebabkan oleh pengaruh minuman beralkohol.</p>
<p>Kasi Humas Polres Pamekasan, Ipda Yoni Evan Pratama menyebut bahwa razia miras tersebut dilakukan secara humanis tapi tegas sesuai hukum yang berlaku, sebagaimana arahan Kapolres, AKBP Hendra Eko Triyulianto.</p>
<p>&#8220;ini kami lakukan untuk menciptakan situasi yang aman dan kondusif, serta mencegah dampak negatif miras yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain,” ujarnya.</p>
<p>Dikatakan, razia yang dilakukan personel gabungan Polres Pamekasan itu menyasar pada warung, kios, serta beberapa tempat lain yang ditengarai menjual atau menyimpan minuman keras.</p>
<p>Dari hasil razia, polisi berhasil mengamankan 311 botol miras berbagai merek dan kemudian dibawa ke Mapolres Pamekasan untuk dilakukan pendataan dan proses lebih lanjut.</p>
<p>&#8220;Kegiatan razia miras akan terus kami lakukan secara rutin dan berkelanjutan, terutama menjelang bulan suci Ramadan,&#8221; terangnya.</p>
<p>Selain itu, pihaknya berpesan kepada masyarakat apabila menemukan warung, kios atau tempat lainnya yang menjual miras, dapat melapor kepada pihak kepolisian melalui call center Polri 110.</p>
<p>&#8220;Call center Polri 110 menyediakan akses cepat, mudah, dan gratis selama 24 jam bagi masyarakat untuk melaporkan keadaan darurat, tindak kriminal, kecelakaan, bencana, atau gangguan keamanan lainnya,&#8221; jelasnya. <strong>(lum)</strong><!--/data/user/0/com.samsung.android.app.notes/files/clipdata/clipdata_bodytext_260131_231206_062.sdocx--></p>
<p>Artikel <a href="https://lebur.id/2026/01/31/jaga-kamtibmas-jelang-ramadan-polres-pamekasan-amankan-ratusan-botol-miras/">Jaga Kamtibmas Jelang Ramadan, Polres Pamekasan Amankan Ratusan Botol Miras</a> pertama kali tampil pada <a href="https://lebur.id">Lebur.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://lebur.id/2026/01/31/jaga-kamtibmas-jelang-ramadan-polres-pamekasan-amankan-ratusan-botol-miras/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Puji Kinerja Kapolres Pamekasan Tegakkan Kamtibmas, Ketua PWI : Wartawan Bisa Bertugas dengan Tenang</title>
		<link>https://lebur.id/2026/01/13/puji-kinerja-kapolres-pamekasan-tegakkan-kamtibmas-ketua-pwi-wartawan-bisa-bertugas-dengan-tenang/</link>
					<comments>https://lebur.id/2026/01/13/puji-kinerja-kapolres-pamekasan-tegakkan-kamtibmas-ketua-pwi-wartawan-bisa-bertugas-dengan-tenang/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[lebur.id]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 13 Jan 2026 07:15:16 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Fokus]]></category>
		<category><![CDATA[Peristiwa]]></category>
		<category><![CDATA[Sosial]]></category>
		<category><![CDATA[berita madura terkini]]></category>
		<category><![CDATA[Kamtibmas]]></category>
		<category><![CDATA[Pelaku Jambret]]></category>
		<category><![CDATA[polres pamekasan]]></category>
		<category><![CDATA[PWI Pamekasan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://lebur.id/?p=5443</guid>

					<description><![CDATA[<p>PAMEKASAN, Lebur.id &#8211; Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, mengapresiasi kinerja Kepolisian Resor (Polres) setempat dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas). Terbaru, Polres Pamekasan berhasil meringkus tersangka penjambretan yang menyebabkan meninggalnya seorang nenek karena kecelakaan. Ketua PWI Pamekasan, Hairul Anam menilai kinerja Polres Pamekasan dibawah komando AKBP Hendra Eko Triyulianto begitu [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://lebur.id/2026/01/13/puji-kinerja-kapolres-pamekasan-tegakkan-kamtibmas-ketua-pwi-wartawan-bisa-bertugas-dengan-tenang/">Puji Kinerja Kapolres Pamekasan Tegakkan Kamtibmas, Ketua PWI : Wartawan Bisa Bertugas dengan Tenang</a> pertama kali tampil pada <a href="https://lebur.id">Lebur.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>PAMEKASAN, <em>Lebur.id</em></strong> &#8211; Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, mengapresiasi kinerja Kepolisian Resor (Polres) setempat dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).</p>
<p>Terbaru, Polres Pamekasan berhasil meringkus tersangka penjambretan yang menyebabkan meninggalnya seorang nenek karena kecelakaan.</p>
<p>Ketua PWI Pamekasan, Hairul Anam menilai kinerja Polres Pamekasan dibawah komando AKBP Hendra Eko Triyulianto begitu konsisten dalam menegakkan kamtibmas di daerahnya.</p>
<p>Bahkan, ia menyebut Kapolres asal Kabupaten Bangkalan ini tidak jarang turun langsung ke lapangan untuk mengomando anggotanya.</p>
<p>Anam melanjutkan, konsistensi Polres Pamekasan dalam menjaga kamtibmas secara tidak langsung juga berpengaruh terhadap para jurnalis yang dalam menjalankan tugasnya. Sebab insan pers semakin merasa aman dan tenang dalam tugas reportase.</p>
<p>“Kamtibmas ini juga berpengaruh terhadap kinerja wartawan. Ketika lingkungan aman, otomatis wartawan bisa menjalankan tugas reportase dengan tenang,” ujar Hairul Anam, Selasa (13/1/2026).</p>
<p>Ia berharap, Polres Pamekasan terus konsisten dalam menjalankan tugas-tugasnya. Dengan begitu, slogan “Polisi untuk Masyarakat” selaras dengan fakta di lapangan.</p>
<p>Untuk diketahui, Polres Pamekasan berhasil meringkus terduga pelaku penjambretan yang menelan satu korban jiwa, Sabtu (10/1/2026). Terduga pelaku berinisial UA, warga Desa Tlagah, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang, yang diringkus Polres Pamekasan di Jalan Raya Rabiyan, Kecamatan Ketapang, Sampang.</p>
<p>Sepanjang 2025, Polres Pamekasan menangani sebanyak 659 kasus tindak pidana kriminal. Ke-659 kasus itu terdiri atas berbagai jenis kasus seperti tindak pidana umum, tindak pidana khusus, dan tidak pidana siber. <strong>(lum)</strong><!--/data/user/0/com.samsung.android.app.notes/files/clipdata/clipdata_bodytext_260113_141031_012.sdocx--></p>
<p>Artikel <a href="https://lebur.id/2026/01/13/puji-kinerja-kapolres-pamekasan-tegakkan-kamtibmas-ketua-pwi-wartawan-bisa-bertugas-dengan-tenang/">Puji Kinerja Kapolres Pamekasan Tegakkan Kamtibmas, Ketua PWI : Wartawan Bisa Bertugas dengan Tenang</a> pertama kali tampil pada <a href="https://lebur.id">Lebur.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://lebur.id/2026/01/13/puji-kinerja-kapolres-pamekasan-tegakkan-kamtibmas-ketua-pwi-wartawan-bisa-bertugas-dengan-tenang/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Polres Pamekasan Tindak Hampir 10 Ribu Pelanggar Lalu Lintas dalam 13 Hari</title>
		<link>https://lebur.id/2025/07/31/polres-pamekasan-tindak-hampir-10-ribu-pelanggar-lalu-lintas-dalam-13-hari/</link>
					<comments>https://lebur.id/2025/07/31/polres-pamekasan-tindak-hampir-10-ribu-pelanggar-lalu-lintas-dalam-13-hari/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[lebur.id]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 31 Jul 2025 07:13:21 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Fokus]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Sosial]]></category>
		<category><![CDATA[berita madura terkini]]></category>
		<category><![CDATA[Operasi Patuh Semeru]]></category>
		<category><![CDATA[Pelanggaran Lalu Lintas]]></category>
		<category><![CDATA[polres pamekasan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://lebur.id/?p=4991</guid>

					<description><![CDATA[<p>PAMEKASAN, Lebur.id &#8211; Satuan polisi lalu lintas (Satlantas) Polres Pamekasan, Madura, Jawa Timur, melakukan penindakan terhadap 9.514 pengendara roda dua dan roda empat yang melanggar lalu lintas selama operasi patuh semeru tahun 2025. Kapolres Pamekasan, AKBP Hendra Eko Triyulianto melalui Kasi Humas, AKP Sri Sugiarto mengatakan, operasi patuh semeru 2025 digelar selama 13 hari dari [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://lebur.id/2025/07/31/polres-pamekasan-tindak-hampir-10-ribu-pelanggar-lalu-lintas-dalam-13-hari/">Polres Pamekasan Tindak Hampir 10 Ribu Pelanggar Lalu Lintas dalam 13 Hari</a> pertama kali tampil pada <a href="https://lebur.id">Lebur.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p dir="ltr"><strong>PAMEKASAN</strong>, <strong><em>Lebur.id</em></strong> &#8211; Satuan polisi lalu lintas (Satlantas) Polres Pamekasan, Madura, Jawa Timur, melakukan penindakan terhadap 9.514 pengendara roda dua dan roda empat yang melanggar lalu lintas selama operasi patuh semeru tahun 2025.</p>
<p dir="ltr">Kapolres Pamekasan, AKBP Hendra Eko Triyulianto melalui Kasi Humas, AKP Sri Sugiarto mengatakan, operasi patuh semeru 2025 digelar selama 13 hari dari tanggal 14 hingga 27 Juli 2025.</p>
<p dir="ltr">Menurutnya, dari 9.514 pelanggaran lalu lintas tersebut, 45 diantaranya ditindak melalui tilang <em>electronic traffic law enforcement</em> (ETLE). Kemudian 2.483 pelanggaran ditindak secara manual, sedangkan 6.986 pelanggaran lainnya hanya diberikan teguran simpatik.</p>
<p dir="ltr">Ia melanjutkan, pelanggaran lalu lintas selama operasi itu didominasi oleh pengendara roda dua. Dengan jenis pelanggaran seperti tidak menggunakan helm, tidak memasang spion, dan menerobos lampu merah.</p>
<p dir="ltr">“Rata-rata pelanggar tidak menggunakan helm, tanpa kelengkapan seperti spion dan pelat nomor, penggunaan knalpot tidak standar, hingga pelanggaran rambu lalu lintas seperti menerobos lampu merah,&#8221; ujarnya, Kamis (31/7/2025).</p>
<p dir="ltr">Ia menilai, angka pelanggaran lalu lintas yang masih tergolong tinggi ini menunjukkan masih rendahnya kesadaran sebagian masyarakat dalam mematuhi aturan berkendara.</p>
<p dir="ltr">&#8220;Penindakan dilakukan tidak hanya untuk menekan angka pelanggaran, tetapi juga sebagai upaya preventif agar masyarakat lebih tertib dan disiplin dalam berlalu lintas,&#8221; terangnya.</p>
<p dir="ltr">Meskipun operasi patuh semeru 2025 sudah usai, pihaknya berharap masyarakat tetap menjaga ketertiban berlalu lintas demi keamanan bersama.</p>
<p dir="ltr">&#8220;Keselamatan berlalu lintas adalah tanggung jawab kita bersama. Mari patuhi aturan demi keselamatan diri sendiri dan orang lain,&#8221; tutupnya. <strong>(lum)</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://lebur.id/2025/07/31/polres-pamekasan-tindak-hampir-10-ribu-pelanggar-lalu-lintas-dalam-13-hari/">Polres Pamekasan Tindak Hampir 10 Ribu Pelanggar Lalu Lintas dalam 13 Hari</a> pertama kali tampil pada <a href="https://lebur.id">Lebur.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://lebur.id/2025/07/31/polres-pamekasan-tindak-hampir-10-ribu-pelanggar-lalu-lintas-dalam-13-hari/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Produksi Video Syur Sesama Jenis Sejak 2024, Pemuda Asal Pamekasan Terancam 12 Tahun Penjara</title>
		<link>https://lebur.id/2025/07/19/produksi-video-syur-sesama-jenis-sejak-2024-pemuda-asal-pamekasan-terancam-12-tahun-penjara/</link>
					<comments>https://lebur.id/2025/07/19/produksi-video-syur-sesama-jenis-sejak-2024-pemuda-asal-pamekasan-terancam-12-tahun-penjara/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[lebur.id]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 19 Jul 2025 02:30:18 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Peristiwa]]></category>
		<category><![CDATA[Sosial]]></category>
		<category><![CDATA[Berita viral]]></category>
		<category><![CDATA[LGBT]]></category>
		<category><![CDATA[polres pamekasan]]></category>
		<category><![CDATA[Video Asusila]]></category>
		<category><![CDATA[Video Sesama Jenis]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://lebur.id/?p=4967</guid>

					<description><![CDATA[<p>PAMEKASAN, Lebur.id &#8211; Polres Pamekasan, Madura, Jawa Timur, berhasil mengamankan FR (29), seorang tersangka yang membuat dan menyebarluaskan video asusila sesama jenis yang sempat tersebar secara berantai di WAG (WhatsApp Group). Kasi Humas Polres Pamekasan, AKP Sri Sugiarto menyebut, FR yang merupakan warga Desa Blumbungan, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan, diringkus Polres Pamekasan di sebuah rumah [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://lebur.id/2025/07/19/produksi-video-syur-sesama-jenis-sejak-2024-pemuda-asal-pamekasan-terancam-12-tahun-penjara/">Produksi Video Syur Sesama Jenis Sejak 2024, Pemuda Asal Pamekasan Terancam 12 Tahun Penjara</a> pertama kali tampil pada <a href="https://lebur.id">Lebur.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p dir="ltr"><strong>PAMEKASAN</strong>, <strong><em>Lebur.id</em></strong> &#8211; Polres Pamekasan, Madura, Jawa Timur, berhasil mengamankan FR (29), seorang tersangka yang membuat dan menyebarluaskan video asusila sesama jenis yang sempat tersebar secara berantai di WAG (WhatsApp Group).</p>
<p dir="ltr">Kasi Humas Polres Pamekasan, AKP Sri Sugiarto menyebut, FR yang merupakan warga Desa Blumbungan, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan, diringkus Polres Pamekasan di sebuah rumah kos di Surabaya pada Kamis (17/7/2025) siang.</p>
<p dir="ltr">&#8220;Kami telah mengamankan satu pelaku inisial FR (29) yang terbukti membuat dan menyebarluaskan video yang melanggar norma kesusilaan,&#8221; kata AKP Sri Sugiarto saat, Jum’at (18/7/2025).</p>
<p dir="ltr">Menurutnya, penangkapan tersebut berawal dari adanya informasi tentang dugaan video intim sesama jenis atau lesbian, gay, bisexual, dan transgender (LGBT) yang beredar di beberapa WAG yang meresahkan masyarakat. Laporan itu ditindaklanjuti oleh tim opsnal Sakera Sakti Satreskrim Polres Pamekasan yang kemudian berhasil mengamankan tersangka pelaku.</p>
<p dir="ltr">Dikatakan bahwa dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui bahwa telah memproduksi dan membuat video pornografi bersama dengan pasangan atau teman sesama jenis sejak Agustus tahun 2024.</p>
<p dir="ltr">Dari tangan FR, polisi mengamankan barang bukti (BB) sebuah smartphone merk infinix smart 8 warna hitam yang di dalamnya berisi video hubungan sesama jenis.</p>
<p dir="ltr">&#8220;Kami mengimbau kepada masyarakat, khususnya orang tua, untuk lebih peduli dan membentengi anak-anak dari pengaruh negatif media sosial dan pergaulan bebas,&#8221; pintanya.</p>
<p dir="ltr">Ia menilai, kasus video intim sesama jenis tidak hanya mengancam nilai kesusilaan. Lebih dari itu juga berdampak serius terhadap kesehatan, keamanan, dan ketertiban masyarakat.</p>
<p dir="ltr">“Dari sisi kesehatan, praktik LGBT dapat meningkatkan risiko penularan penyakit menular seksual, seperti HIV/AIDS. Selain itu, praktik LGBT juga dapat menimbulkan masalah psikologis, seperti depresi dan kecemasan,” terangnya.</p>
<p dir="ltr">Atas perbuatannya, FR dijerat dengan pasal 29 Jo pasal 4 UU RI No. 44 Tahun 2008 tentang pornografi, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau pidana denda maksimal Rp 6.000.000.000 atau enam miliar rupiah. (lum)</p>
<p>Artikel <a href="https://lebur.id/2025/07/19/produksi-video-syur-sesama-jenis-sejak-2024-pemuda-asal-pamekasan-terancam-12-tahun-penjara/">Produksi Video Syur Sesama Jenis Sejak 2024, Pemuda Asal Pamekasan Terancam 12 Tahun Penjara</a> pertama kali tampil pada <a href="https://lebur.id">Lebur.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://lebur.id/2025/07/19/produksi-video-syur-sesama-jenis-sejak-2024-pemuda-asal-pamekasan-terancam-12-tahun-penjara/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Cekik Kurir Ekspedisi dan Ambil Uang COD, Oknum ASN Terancam 9 Tahun Bui</title>
		<link>https://lebur.id/2025/07/02/cekik-kurir-ekspedisi-dan-ambil-uang-cod-oknum-asn-terancam-9-tahun-bui/</link>
					<comments>https://lebur.id/2025/07/02/cekik-kurir-ekspedisi-dan-ambil-uang-cod-oknum-asn-terancam-9-tahun-bui/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[lebur.id]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 02 Jul 2025 12:08:33 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Fokus]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Peristiwa]]></category>
		<category><![CDATA[Berita viral]]></category>
		<category><![CDATA[Breaking News]]></category>
		<category><![CDATA[JNT Express]]></category>
		<category><![CDATA[Penganiayaan Kurir]]></category>
		<category><![CDATA[polres pamekasan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://lebur.id/?p=4877</guid>

					<description><![CDATA[<p>PAMEKASAN, Lebur.id &#8211; Polres Pamekasan, Madura, Jawa Timur, meringkus Arif alias Ayik (46), pelaku penganiayaan terhadap Irwan Siskiyanto (27), seorang kurir ekspedisi JNT Express Pamekasan. “Kami sudah mengamankan pelaku, yang merupakan oknum ASN (Aparatur Sipil Negara,red) bertugas di Omben Sampang,” kata Kapolres Pamekasan, AKBP Hendra Eko Triyulianto saat konferensi pers di Gedung Tatag Trawang Tungga [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://lebur.id/2025/07/02/cekik-kurir-ekspedisi-dan-ambil-uang-cod-oknum-asn-terancam-9-tahun-bui/">Cekik Kurir Ekspedisi dan Ambil Uang COD, Oknum ASN Terancam 9 Tahun Bui</a> pertama kali tampil pada <a href="https://lebur.id">Lebur.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p dir="ltr"><strong>PAMEKASAN</strong>, <strong><em>Lebur.id</em></strong> &#8211; Polres Pamekasan, Madura, Jawa Timur, meringkus Arif alias Ayik (46), pelaku penganiayaan terhadap Irwan Siskiyanto (27), seorang kurir ekspedisi JNT Express Pamekasan.</p>
<p dir="ltr">“Kami sudah mengamankan pelaku, yang merupakan oknum ASN (Aparatur Sipil Negara,red) bertugas di Omben Sampang,” kata Kapolres Pamekasan, AKBP Hendra Eko Triyulianto saat konferensi pers di Gedung Tatag Trawang Tungga Mapolres Pamekasan, Rabu (2/7/2025).</p>
<p dir="ltr">Penangkapan terhadap Arif tersebut berangkat dari laporan Irwan Siskiyanto ke Polres Pamekasan dengan nomor surat LP/B/251/VI/2025/SPKT/POLRES PAMEKASAN/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 30 Juni 2025.</p>
<p dir="ltr">Sebelumnya, insiden penganiayaan terhadap Irwan terjadi ia mengantarkan paket <em>cash on delivery</em> (COD) kepada pembeli atas nama Arif di kawasan Gedung Pramuka, Jalan Raya Teja, Desa Laden, Kecamatan Pamekasan, Minggu (30/6/2025).</p>
<p dir="ltr">Paket berupa handphone itu diterima istri Arif. Tiba-tiba, karena kurang puas terhadap barang yang ia pesan melalui aplikasi TikTok itu, Arif dengan brutal langsung mencekik leher Irwan hingga keluar darah dari mulutnya. Bahkan, Arif juga mengambil paksa uang COD senilai Rp 1,5 Juta dari Irwan.</p>
<p dir="ltr">Menurut AKBP Hendra, motif yang dilakukan oleh tersangka yakni tersulut emosi lantaran kecewa dengan barang pesanan yang tidak sesuai ekspektasi.</p>
<p dir="ltr">Atas perbuatannya, Arif terancam dijerat Pasal 365 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Kemudian, Pasal 351 Ayat 1 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara, dan Pasal 335 Ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara.</p>
<p dir="ltr">&#8220;Adapun pasal yang disangkakan Pasal 365 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara,&#8221; tutupnya. <strong>(lum)</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://lebur.id/2025/07/02/cekik-kurir-ekspedisi-dan-ambil-uang-cod-oknum-asn-terancam-9-tahun-bui/">Cekik Kurir Ekspedisi dan Ambil Uang COD, Oknum ASN Terancam 9 Tahun Bui</a> pertama kali tampil pada <a href="https://lebur.id">Lebur.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://lebur.id/2025/07/02/cekik-kurir-ekspedisi-dan-ambil-uang-cod-oknum-asn-terancam-9-tahun-bui/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Viral Video Kurir di Pamekasan Dianiaya Pelanggan, Dicekik Hingga Keluar Darah dari Mulut</title>
		<link>https://lebur.id/2025/07/01/viral-video-kurir-di-pamekasan-dianiaya-pelanggan-dicekik-hingga-keluar-darah-dari-mulut/</link>
					<comments>https://lebur.id/2025/07/01/viral-video-kurir-di-pamekasan-dianiaya-pelanggan-dicekik-hingga-keluar-darah-dari-mulut/#comments</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[lebur.id]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 01 Jul 2025 06:27:14 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Fokus]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Peristiwa]]></category>
		<category><![CDATA[Berita viral]]></category>
		<category><![CDATA[J&T Express]]></category>
		<category><![CDATA[Penganiayaan Kurir]]></category>
		<category><![CDATA[polres pamekasan]]></category>
		<category><![CDATA[Video Viral]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://lebur.id/?p=4868</guid>

					<description><![CDATA[<p>PAMEKASAN, Lebur.id &#8211; Sebuah video viral di berbagai media sosial menggegerkan warga Pamekasan. Pada video tersebut, tampak seorang kurir ekspedisi yang sedang dianiaya oleh seorang pria bertubuh kekar dengan cara dicekik hingga keluar darah dari mulut kurir itu. Berdasarkan sebuah laporan ke Polres Pamekasan dengan nomor laporan LP/B/251/VI/2025/SPKT/POLRES PAMEKASAN/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 30 Juni 2025, [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://lebur.id/2025/07/01/viral-video-kurir-di-pamekasan-dianiaya-pelanggan-dicekik-hingga-keluar-darah-dari-mulut/">Viral Video Kurir di Pamekasan Dianiaya Pelanggan, Dicekik Hingga Keluar Darah dari Mulut</a> pertama kali tampil pada <a href="https://lebur.id">Lebur.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p dir="ltr"><strong>PAMEKASAN</strong>, <strong><em>Lebur.id</em></strong> &#8211; Sebuah video viral di berbagai media sosial menggegerkan warga Pamekasan. Pada video tersebut, tampak seorang kurir ekspedisi yang sedang dianiaya oleh seorang pria bertubuh kekar dengan cara dicekik hingga keluar darah dari mulut kurir itu.</p>
<p dir="ltr">Berdasarkan sebuah laporan ke Polres Pamekasan dengan nomor laporan LP/B/251/VI/2025/SPKT/POLRES PAMEKASAN/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 30 Juni 2025, belakangan diketahui bahwa kurir yang dianiaya itu bernama Irwan Siskiyanto (27th), seorang mahasiswa yang juga bekerja sebagai kurir J&amp;T Express.</p>
<p dir="ltr">Dijelaskan, insiden kekerasan itu terjadi di kawasan Gedung Pramuka, Jalan Raya Teja, Desa Laden, Kecamatan Pamekasan pada Minggu (30/6/2025). Saat itu, Irwan sedang mengantar paket berupa handphone yang dipesan terduga pelaku melalui aplikasi TikTok dengan metode pembayaran cash on delivery (COD).</p>
<p dir="ltr">Setibanya di lokasi, Irwan menyerahkan paket tersebut kepada istri dari terduga pelaku dan mengakui bahwa itu adalah pesanan suaminya. Setelah melakukan pembayaran, istri yang merasa kurang puas terhadap barang pesanan itu kemudian menghubungi suaminya, Arif.</p>
<p dir="ltr">Tak berselang lama, sang suami, Arif datang ke lokasi dalam keadaan emosi. Tanpa memberikan waktu kepada Irwan untuk menjelaskan tentang prosedur pengembalian barang, Arif langsung mencekik Irwan hingga korban kesulitan bernapas bahkan sampai keluar darah dari mulut Irwan.</p>
<p dir="ltr">Tidak hanya itu, uang pembayaran paket COD senilai Rp 1,5 Juta yang telah diberikan oleh istrinya kepada Irwan juga dirampas kembali oleh Arif.</p>
<p dir="ltr">&#8220;Saya sudah coba jelaskan baik-baik, tapi dia langsung marah dan mencekik saya. Saya tidak bisa napas dan uangnya langsung diambil,&#8221; kata Irwan usai melapor polisi, Senin (30/6/2025).</p>
<p dir="ltr">Atas perbuatannya, Arif terancam dijerat Pasal 351 subsider 352 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman pidana penjara hingga 2 tahun 8 bulan. <strong>(lum)</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://lebur.id/2025/07/01/viral-video-kurir-di-pamekasan-dianiaya-pelanggan-dicekik-hingga-keluar-darah-dari-mulut/">Viral Video Kurir di Pamekasan Dianiaya Pelanggan, Dicekik Hingga Keluar Darah dari Mulut</a> pertama kali tampil pada <a href="https://lebur.id">Lebur.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://lebur.id/2025/07/01/viral-video-kurir-di-pamekasan-dianiaya-pelanggan-dicekik-hingga-keluar-darah-dari-mulut/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>1</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Babak Baru Dugaan Kasus Pemukulan Mahasiswa UIN Madura, Polisi Periksa Dua Saksi</title>
		<link>https://lebur.id/2025/06/17/babak-baru-dugaan-kasus-pemukulan-mahasiswa-uin-madura-polisi-periksa-dua-saksi/</link>
					<comments>https://lebur.id/2025/06/17/babak-baru-dugaan-kasus-pemukulan-mahasiswa-uin-madura-polisi-periksa-dua-saksi/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[lebur.id]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 17 Jun 2025 07:02:01 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Fokus]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Pendidikan]]></category>
		<category><![CDATA[Peristiwa]]></category>
		<category><![CDATA[berita madura terkini]]></category>
		<category><![CDATA[HMPS TBIN UIN Madura]]></category>
		<category><![CDATA[Kasus Pemukulan]]></category>
		<category><![CDATA[Mahasiswa UIN Madura]]></category>
		<category><![CDATA[polres pamekasan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://lebur.id/?p=4766</guid>

					<description><![CDATA[<p>PAMEKASAN, Lebur.id &#8211; Dugaan kasus pemukulan hingga pengeroyokan terhadap AF, mahasiswa program studi (Prodi) Tadris Bahasa Indonesia (TBIN) Fakultas Tarbiyah Universitas Islam Negeri (UIN) Madura kini masuk babak baru. Terbaru, Senin (16/6/2025) kemarin, Polres Pamekasan memanggil dan meminta keterangan dari dua saksi dalam kasus yang terjadi di auditorium UIN Madura pada 4 Juni 2025 lalu [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://lebur.id/2025/06/17/babak-baru-dugaan-kasus-pemukulan-mahasiswa-uin-madura-polisi-periksa-dua-saksi/">Babak Baru Dugaan Kasus Pemukulan Mahasiswa UIN Madura, Polisi Periksa Dua Saksi</a> pertama kali tampil pada <a href="https://lebur.id">Lebur.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p dir="ltr"><strong>PAMEKASAN</strong>, <strong><em>Lebur.id</em></strong> &#8211; Dugaan kasus pemukulan hingga pengeroyokan terhadap AF, mahasiswa program studi (Prodi) Tadris Bahasa Indonesia (TBIN) Fakultas Tarbiyah Universitas Islam Negeri (UIN) Madura kini masuk babak baru.</p>
<p dir="ltr">Terbaru, Senin (16/6/2025) kemarin, Polres Pamekasan memanggil dan meminta keterangan dari dua saksi dalam kasus yang terjadi di auditorium UIN Madura pada 4 Juni 2025 lalu tersebut.</p>
<p dir="ltr">Dimana saat itu, AF diduga dipukul hingga dikeroyok oleh sejumlah mahasiswa lain saat hendak mengkritisi hasil verifikasi berkas calon pemilihan Ketua Himpunan Mahasiswa Prodi Studi (HMPS) TBIN Fakultas Tarbiyah.</p>
<p dir="ltr">Menurut salah satu saksi yang diperiksa, FM, proses pemeriksaan berlangsung sekitar dua jam dan terdapat sekitar 10 pertanyaan yang dilontarkan oleh penyidik Polres Pamekasan.</p>
<p dir="ltr">&#8220;Saya dimintai keterangan kasus pemukulan AF, kebetulan saya sebagai saksi yang melihat AF dipukul,&#8221; katanya kepada awak media, Senin (16/6/2025).</p>
<p dir="ltr">&#8220;Sebelum ditanya, saya disumpah. Saya mengatakan apa yang sebenarnya terjadi ke penyidik,&#8221; terangnya.</p>
<p dir="ltr">Sementara itu, Kasi Humas Polres Pamekasan, AKP Sri Sugiarto mengatakan akan terus mengawal dugaan kasus tersebut sesuai proses hukum yang berlaku.</p>
<p dir="ltr">&#8220;Kita tunggu saja hasilnya, yang jelas pelapor, terlapor, dan saksi-saksi akan dipanggil untuk dimintai keterangan, bukti cukup dapat dinaikkan ke penyidikan,&#8221; ujarnya. <strong>(lum)</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://lebur.id/2025/06/17/babak-baru-dugaan-kasus-pemukulan-mahasiswa-uin-madura-polisi-periksa-dua-saksi/">Babak Baru Dugaan Kasus Pemukulan Mahasiswa UIN Madura, Polisi Periksa Dua Saksi</a> pertama kali tampil pada <a href="https://lebur.id">Lebur.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://lebur.id/2025/06/17/babak-baru-dugaan-kasus-pemukulan-mahasiswa-uin-madura-polisi-periksa-dua-saksi/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Diduga Dipukul dan Dikeroyok, Mahasiswa UIN Madura Visum Hingga Lapor Polisi</title>
		<link>https://lebur.id/2025/06/05/diduga-dipukul-dan-dikeroyok-mahasiswa-uin-madura-visum-hingga-lapor-polisi/</link>
					<comments>https://lebur.id/2025/06/05/diduga-dipukul-dan-dikeroyok-mahasiswa-uin-madura-visum-hingga-lapor-polisi/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[lebur.id]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 05 Jun 2025 13:11:25 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Fokus]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Pendidikan]]></category>
		<category><![CDATA[Peristiwa]]></category>
		<category><![CDATA[berita madura terkini]]></category>
		<category><![CDATA[HMPS TBIN UIN Madura]]></category>
		<category><![CDATA[Pengeroyokan]]></category>
		<category><![CDATA[polres pamekasan]]></category>
		<category><![CDATA[UIN madura]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://lebur.id/?p=4708</guid>

					<description><![CDATA[<p>PAMEKASAN, Lebur.id &#8211; Mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Madura, berinisial AF menjadi korban pemukulan dan pengeroyokan oleh sejumlah mahasiswa di Auditorium kampus setempat, Rabu (4/6/2025). Peristiwa tersebut terjadi pada momen pemilihan umum mahasiswa (Pemilwa), tepatnya pemilihan Ketua Himpunan Mahasiswa Prodi Studi Tadris Bahasa Indonesia (HMPS TBIN) Fakultas Tarbiyah UIN Madura. Mulanya, AF menduga terjadi kejanggalan [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://lebur.id/2025/06/05/diduga-dipukul-dan-dikeroyok-mahasiswa-uin-madura-visum-hingga-lapor-polisi/">Diduga Dipukul dan Dikeroyok, Mahasiswa UIN Madura Visum Hingga Lapor Polisi</a> pertama kali tampil pada <a href="https://lebur.id">Lebur.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p dir="ltr"><strong>PAMEKASAN</strong>, <strong><em>Lebur.id</em></strong> &#8211; Mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Madura, berinisial AF menjadi korban pemukulan dan pengeroyokan oleh sejumlah mahasiswa di Auditorium kampus setempat, Rabu (4/6/2025).</p>
<p dir="ltr">Peristiwa tersebut terjadi pada momen pemilihan umum mahasiswa (Pemilwa), tepatnya pemilihan Ketua Himpunan Mahasiswa Prodi Studi Tadris Bahasa Indonesia (HMPS TBIN) Fakultas Tarbiyah UIN Madura.</p>
<p dir="ltr">Mulanya, AF menduga terjadi kejanggalan pada proses pendaftaran calon Ketua HMPS TBIN. Dimana, pendaftar atas nama Rifki Hidayat dinyatakan tidak lolos oleh komisi pemilihan umum mahasiswa (KPUM), padahal pada saat verifikasi pendaftaran berkas sudah dinyatakan lengkap.</p>
<p dir="ltr">&#8220;Berkas Rifki lengkap. Tapi kemudian disebut oleh KPUM tidak lengkap diproses verifikasi. Pada proses pendaftaran sudah dinyatakan lengkap. Ini janggal, ketika di momen verifikasi tidak diloloskan,&#8221; jelasnya kepada awak media, Kamis (5/6/2025).</p>
<p dir="ltr">Di sisi lain, lanjut AF, KPUM malah meloloskan pendaftar atas nama Moh. Imamuddin yang ia duga tidak memenuhi syarat. Sebab Imamuddin merupakan mahasiswa pindahan dari program studi (prodi) Manajemen Pendidikan Islam (MPI) ke prodi TBIN.</p>
<p dir="ltr">Oleh karenanya, AF mendatangi auditorium UIN Madura untuk meminta klarifikasi KPUM atas dirugikannya salah satu calon ketua HMPS, Rifki Hidayat. Namun sesampainya di auditorium, AF dicegat oleh sejumlah mahasiswa yang diduga pendukung Imamuddin.</p>
<p dir="ltr">Saat itu, menurut penuturan AF, ia bukan hanya dihalau dan adu argumen. Lebih dari itu, AF mengaku dipukul dengan cara dikeroyok. Tubuhnya dipegang oleh beberapa mahasiswa, lalu dipukul oleh sekitar tiga orang.</p>
<p dir="ltr">AF mengaku dipukul di kepala bagian blakang, rusuk depan kiri, serta pipi sebelah kanan yang terdapat bekas luka gores akibat kuku.</p>
<p dir="ltr">&#8220;Saya dipukul dan ditendang hingga jatuh. Saya berharap polisi segera bertindak karena saya sudah lapor tadi malam,&#8221; tuturnya.</p>
<p dir="ltr">Adapun berkas laporan ke Polres Pamekasan tercatat dengan dokumen Laporan Polisi (LP) nomor STTLP/B/229/VI/2025/SPKT/Polres Pamekasan/Polda Jawa Timur, Rabu (4/6/2025) pukul 19.34 WIB.</p>
<p dir="ltr">&#8220;Saya juga sudah melakukan diperiksa visum di rumah sakit tadi malam,&#8221; pungkasnya. <strong>(lum)</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://lebur.id/2025/06/05/diduga-dipukul-dan-dikeroyok-mahasiswa-uin-madura-visum-hingga-lapor-polisi/">Diduga Dipukul dan Dikeroyok, Mahasiswa UIN Madura Visum Hingga Lapor Polisi</a> pertama kali tampil pada <a href="https://lebur.id">Lebur.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://lebur.id/2025/06/05/diduga-dipukul-dan-dikeroyok-mahasiswa-uin-madura-visum-hingga-lapor-polisi/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
